Baru Saja Dilantik Risma Langgar UU

[PORTAL-ISLAM.ID]  Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini atau Risma mengatakan, sementara ini dirinya merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya. 

Risma mengatakan, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Tri Rismaharini atau Risma telah dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos) pada Rabu (23/12/2020). Risma menggantikan Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan suap bansos di KPK.  

Pelantikan Risma dan 5 menteri lainnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/P/2020 tentang Pengisian dan Penggantian beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju. Keppres tertanggal 23 Desember 2020.

Lantas bagaimana aturan rangkap jabatan menurut UU? 

Dalam kasus Risma, terdapat 2 UU yang dirujuk yakni UU Kementerian Negara dan UU Pemda.  

Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara secara tegas melarang menteri rangkap jabatan, berikut bunyinya: 

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai 

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Begitu pula aturan di UU Pemda yang melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Aturan itu ada di Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Pemda yang berbunyi:  

(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:  

h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lalu apa saja yang termasuk pejabat negara? 

Berdasarkan UU ASN, menteri dan wali kota merupakan pejabat negara. Aturan tersebut tertulis di Pasal 122 huruf j dan m UU ASN yang berbunyi: 

Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu: 

j. Menteri dan jabatan setingkat menteri. 

m. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota. 

Terkait hal itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Prof Asep Warlan Yusuf, menyatakan Risma harus mundur sebagai Walkot Surabaya.  

"Tidak bisa rangkap. Makanya Wakil Wali Kota Surabaya (Whisnu Sakti Buana) akan jadi Plt Walkot sampai pelantikan (paslon terpilih) nanti," ucap Asep kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Sumber: RRI
Baca juga :