WAJIB BACA! Abdullah Hehamahua: POLISI DAN PELANGGARAN HAM BERAT

POLISI DAN PELANGGARAN HAM BERAT

Oleh: Abdullah Hehamahua (Mantan Penasihat KPK)

Anak muda itu baru selesai shalat dhuha. Selesai shalat, beliau langsung memanggul rangsel kecilnya lalu menuju lift. Kami berpapasan di depan lift. Beliau mengangguk ke arah saya sambil senyum. Saya langsung menyalaminya sambil berbisik, “semoga berhasil.” Beliau hanya senyum “nyengir,” tanpa berkata apa-apa. 

Begitulah kejadian yang sering saya saksikan bertahun-tahun di lantai 6 Kantor KPK, C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Itulah kegiatan “surveillance” yang dilakukan KPK. Senyap, tidak diberitakan pers. Apalagi sampai timbul bentrokan di antara petugas KPK dengan masyarakat. 

Namun, laksana petir di siang bolong ketika Polda Metro Jaya mengatakan, polisi dalam kegiatan “surveillance,” berhasil membunuh enam orang pengawal HRS. Apakah tindakan polisi ini sudah terkategori sebagai pelanggaran HAM? Bahkan, pelanggaran HAM berat? 

Kegiatan “Surveillance”

“Surveillance” menurut Kamus berarti pegawasan. Maknanya, kegiatan “surveillance” adalah suatu proses mengawasi subjek tertentu oleh pihak-pihak terkait. Apa yang dilakukan laki-laki di lantai 6 KPK di atas adalah tugas “surveillance.”  Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, mempunyai salah satu tugas, melakukan kegiatan “surveillance.” Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan sebanyak mungkin mengenai suatu kasus. 

SOP KPK menetapkan, Dumas boleh melakukan kegiatan “surveillance” jika sudah ada bukti awal yang menunjukkan terjadi suatu tindak pidana korupsi. 

Kegiatan “surveillance” yang dilakukan insan KPK, tak ubahnya “tuyul.”  Sebab, kegiatan tersebut tidak diketahui siapa pun, baik oleh masyarakat di TKP maupun objek yang menjadi sasaran.

SOP KPK juga menetapkan, baik dalam kegiatan “surveillance,” penyilidikan, maupun penyidikan, orang lain tidak boleh mengetahui operasi tersebut. Kawan seruangan pun tidak boleh mengetahui. Itulah sebabnya, lelaki di lantai 6 KPK di atas, tidak bicara sepatah pun dengan saya mengenai tugas yang akan dilaksanakan. 

Metode dan pola inilah yang mengakibatkan sekitar 95% kegiatan OTT KPK berhasil. Mungkin 99% terdakwanya dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor.

Kapolda Metro Jaya dalam konperensi persnya mengatakan, anggota polisi sedang melakukan kegiatan “surveillance” terhadap HRS. “Surveillance” kok demonstrative? Mungkin ini gaya intel Indonesia. Berjumpa dengan orang lain, lalu memperkenalkan diri, “saya intel.” 

Lucunya, Kapolda Metro Jaya mengatakan, polisi menembak pengawal HRS karena membalas tembakan yang dilakukan pengawal HRS. Apakah pengawal HRS akan menembak mobil polisi jika kendaraan tersebut berada dalam rentang jarak ratusan meter atau beberapa kilometer di belakang rombongan HRS? Katanya “surveillance,” tapi kok berdekatan?

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 5 mengatakan, penyelidikan adalah "Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini." 

Pertanyaanya, dugaan tindak pidana apa yang dilakukan HRS sehingga harus dibuntuti? Jika pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan, maka polisi sangat lebai. Mungkin polisi dapat dipidana dengan undang-undang Tipikor pasal 3. Sebab, mereka menyalahgunakan kesempatan atau jabatan yang ada dan mengakibatkan kerugikan keuangan/perekonomian negara. Kerugian mana yang dilakukan anggota polisi tersebut. Bukankah, setiap proyek tersebut ada anggarannya.? 

Kalaupun ada bukti HRS melakukan pelanggaran protokol kesehatan, bukankah puluhan bahkan ratusan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pejabat negara, partai politik ketika kampanye pilkada, ormas, dan anggota masyarakat yang melakukan kegiatan keagamaan, kebudayaan, dan perkawinan? Namun, tidak ada penyelidikan seserius ini. 

Kalau pun HRS sudah ditetapkan sebagai terperiksa, saksi, bahkan tersangka sekalipun, silahkan ikuti ketentuan yang ada dalam KUHAP, khususnya pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHAP. Saksi atau tersangka dipanggil dengan surat resmi dalam tenggang waktu yang proporsional. Kalau pun saksi atau tersangka tidak bisa hadir karena alasan-alasan tertentu, Penyidik dapat melakukan pemeriksaan di tempat saksi atau tersangka berada.

Polisi dan Kebohongan Berantai

Polda Metro Jaya mengatakan, pistol yang digunakan pengawal HRS adalah asli, bukan rakitan. Belakangan, dikatakan, pistol itu, rakitan. Keluar pula pernyataan lain, pengawal HRS yang merampas senjata polisi. Jika benar, kasian betul kualitas anggota polisi Polda Metro Jaya yang senjatanya dapat dirampas warga sipil. 

Keanehan lain, polisi mengatakan kejadian tersebut terjadi di KM 50, tol Jakarta – Cikampek. Mana “police line”-nya? 

Mabes Polri mengatakan, kasus penembakan 6 pengawal HRS diambil alih oleh mereka. Anggota polisi yang menembak pengawal HRS dalam pengawasan Propam karena ada kesalahan prosedur dalam operasi tersebut. Apakah rakyat percaya keterangan Mabes Polri? Bukankah secara telanjang Polda Metro Jaya sudah melakukan kebohongan publik? Apakah dapat disimpulkan, yang dilakukan Polda Metro Jaya, kesalahan oknum, bukan institusi sehingga Mabes Polri dapat dipercaya dibanding Polda Metro Jaya? 

Sebagai orang yang punya dua adik ipar, anggota polisi, saya prihatin dengan runtuhnya citra polisi. Apalagi ketika 4 tahun menjadi Wakil Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan 8 tahun lebih di KPK, saya bergaul dan mengetahui beberapa polisi yang berintegritas, professional, dan berkinerja tinggi. 

Tidak ada pilihan lain dalam menyelamatkan citra kepolisian selain tindakan tegas harus diambil terhadap Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan perwira polisi yang terlibat.

Polisi dan Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM pertama yang dilakukan polisi adalah membuntuti perjalanan HRS. Beliau bukan teroris, pengedar narkoba, atau tersangka yang harus dibuntuti kegiatannya. Hak asasinya sebagai warganegara untuk pergi ke mana saja dalam wilayah Indonesia, sudah dirampas polisi. 

Pelanggaran HAM kedua, polisi telah melakukan teror psikologis terhadap HRS dan keluarganya. 

Pelanggaran ketiga, enam orang warga sipil yang tidak bersenjata, bukan teroris, pengedar narkoba atau tersangka, dibunuh tanpa suatu proses pengadilan.

Pelanggaran keempat, aoutopsi yang dilakukan polisi terhadap keenam jenazah pengawal HRS tanpa persetujuan keluarga. 

Pelanggaran kelima, menurut pihak FPI, ada tanda-tanda penganiayaan di keenam jenazah di mana setiap jenazah terdapat lebih dari satu peluru dan mengarah ke jantung. 

Hal ini merupakan pelanggaran HAM berat. Sebab, wewenang tertinggi polisi dalam menghadapi seorang penjahat adalah melumpuhkan, yakni menembak bagian kaki. Fakta ini menunjukkan bahwa, polisi sudah merencanakan pembunuhan terhadap HRS dan pengawalnya.  

Peneliti KontraS Danu Pratama mengatakan, aksi kekerasan sepanjang 2019 mayoritas dilakukan aparat kepolisian. Jumlah aksi kekerasan tersebut mencapai 103 kasus. Mayoritas adalah kasus penganiayaan dan bentrokan, sebanyak 57 kasus. Peristiwa tersebut membuat 102 orang luka-luka dan dua orang meninggal. Kemudian 33 kasus penyiksaan dengan 32 orang luka dan sembilan oran meninggal, 5 kasus salah tembak dengan tiga orang luka dan lima orang meninggal, serta delapan kasus intimidasi.

Simpulan

1. Aksi penembakan dan penganiayaan terhadap enam pengawal HRS adalah tindakan pelanggaran HAM berat.

2. Presiden harus segera mengambil tindakan tegas terhadap Kapolri dan Kapolda sebagaimana apa yang dilakukan terhadap Kapolda Jabar dan Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pendukung HRS.

3. Komnas HAM, bersamaan dengan hari HAM internasional hari ini, segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen, baik atas instruksi presiden maupun inisiatif sendiri sehingga kasus pembunuhan enam pengawal HRS harus diadili oleh Pengadilam HAM, bukan pengadilan biasa. Semoga !!!

Depok, Hari HAM Internasional, 10 Desember 2020

Baca juga :