7 Jenderal Harus Muncul Dalam Menghadapi HRS

7 Jenderal Harus Muncul Dalam Menghadapi HRS

Ada pemandangan tak biasa saat polisi mengumumkan status tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Bertempat di Polda Metro Jaya, pengumuman itu dihadiri langsung oleh tujuh jenderal polisi pada Kamis 10 Desember 2020.

Ketujuh jenderal tersebut punya jabatan yang strategis. Biasanya pengumuman status tersangka disampaikan oleh Humas Mabes Polri. Namun, mengingat kasus ini mendapat perhatian besar publik, maka ada penanganan khusus.

Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, yang punya kendali. Dia yang mengawali pembicaraan hingga menyampaikan status tersangka kepada Habib Rizieq Cs.

Ketujuh jenderal yang hadir dalam acara itu, yakni:

1. Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Listyo diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Dalam hal ini, Listyo menjelaskan bahwa kasus penembakan laskar FPI oleh anggota Polda Mero Jaya diambil alih Bareskrim.

2. Inspektur Jenderal Fadil Imran

Dia menjabat Kapolda Metro Jaya. Dia meduduki kursi Metro 1 itu sejak 16 November 2020, menggantikan Irjen Nana Sudjana yang dicopot karena kasus kerumuman di Petamburan pada 14 November 2020. Jabatan sebelumnya dia adalah Kapolda Jawa Timur.

3. Inspektur Jenderal Ferdy Sambo

Jabatan Kadiv Propam Polri. 

4. Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono

Jabatannya Kepala Divisi Humas Mabes Polri. Dia menjabat sebagai jubir polisi sejak Mei 2020.

5. Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan 

Jabatan Karopaminal Divpropam Polri. 

6. Brigadir Jenderal Andi Rian

Jabatan sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri. 

7. Inspektur Jenderal Nanang Avianto 

Perwira tinggi Polri ini menjabat sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan. Dia disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun.

(Sumber: VIVA)
Baca juga :