Ormas Sayap PDIP: Tak Terdaftar di Kemendagri FPI Ilegal, Pemerintah Berhak Bubarkan

[PORTAL-ISLAM.ID] Status keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mulai dipertanyakan. Hal ini seiring dari pernyataan Kapuspen Kemendagri Benny Irwan yang menyebut bahwa ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu belum terdaftar lagi di kementeriannya.

Organisasi sayap PDIP, Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) menyebut FPI ilegal dan pemerintah berhak bubarkan.

Ketua PP Bamusi, Faozan Amar menjelaskan bahwa pada dasarnya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat dijamin oleh UU. Namun demikian, hak tersebut juga harus dipenuhi oleh kewajiban warga negara sesuai dengan yang ditetapkan oleh UU.

“Dan itu berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (22/11/2020).

Atas dasar itu, FPI sebagai ormas juga harus memenuhi semua persyaratan yang disyaratkan untuk bisa menjadi organisasi yang legal di negeri ini. Di mana sejak tahun 2019 hingga saat ini, FPI belum terdaftar di Kemendagri karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.

“Tanpa itu berarti ilegal dan jika melanggar pemerintah berhak untuk membubarkan,” sambung Faozan Amar.

Menurutnya, Habib Rizieq sebagai pimpinan tertinggi FPI harus memberi teladan dengan menaati aturan dan perundang-undangan yang ada dan berlaku.

“Jangan hanya mengkritik saja. Beri contoh yang baik,” ujarnya.

“Mari seimbangkan antara hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, agar terwujud keadilan bagi seluruh rakyat,” demikian Faozan Amar. 

Munarman: FPI tak Wajib Daftar ke Pemerintah

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menganggap polemik tentang pengurusan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut sudah selesai. Menurutnya, tidak ada paksaan untuk ormas yang tak mendaftar.

"Tidak ada paksaan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi," kata Munarman di Jakarta.

Munarman menjelaskan aturan itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kemudian perpu, dan Putusan MK Nomor 82 Tahun 2013.

"Itu sudah jelas sekali bahwa ormas itu tidak perlu mendaftarkan dirinya. Nah, jadi saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," katanya.

Menurutnya, kalau masih ada yang mempermasalahkan FPI tidak jadi mengurus perpanjangan izin, Munarman menyebutkan orang tersebut tidak mengerti tentang aturan perundang-undangan. "Ada regulasinya, ada peraturannya. Peraturannya itu yang perlu dipahami, tidak perlu mendaftar, sifatnya sukarela," katanya.

Artinya, kata dia, tidak ada konsekuensi hukum apa pun terhadap status ormas yang terdaftar maupun tidak terdaftar.

"Perbedaan antara yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar, yang terdaftar hanya berhak mendapatkan bantuan dari APBN, atau APBD kalau ormas di daerah," katanya.

Namun, Munarman menegaskan selama 20 tahun ini FPI tidak pernah menerima fasilitas dari APBN. Kendati demikian, FPI tetap menyumbangkan tenaga untuk membantu dalam berbagai urusan sosial.[]

*Sumber: RMOL, Republika

Baca juga :