HUKUM Hiasan Kaligrafi di Masjid

Hiasan Kaligrafi di Masjid

Oleh: Ustadz Abdullah Al-Jirani

Ada yang menyatakan bahwa salah satu ciri “masjid sunah” itu tidak ada hiasan kaligrafinya. Mafhum mukhalafah (konsekwensi logis) dari pernyataan ini, berarti masjid yang ada hiasan kaligrafinya tidak termasuk masjid sunah atau dengan dengan ungkapan lain termasuk masjid bid’ah.

Perlu diketahui, bahwa masjid Nabawi itu hampir di setiap sudut ruangannya ada kaligrafinya. Masjid Haram (Ka’bah) di kelambu penutupnya juga ada kaligrafinya. Lalu ketika ditanya, apakah dengan kaidah di atas berarti kedua masjid ini bukan termasuk masjid sunah? Apakah kedua masjid ini termasuk masjid bid’ah? Hanya terdiam, tidak mampu menjawab sepatah katapun.

Mungkin dia bingung. Mau menjawab masjid bid’ah, takut, karena faktanya tidak ada ulama yang membid’ahkan kedua masjid tersebut. Mau menjawab tidak, malu, karena bertentangan dengan kaidah atau pernyataan yang dia buat sendiri. Jadi, untuk melayani hal-hal konyol dan bodoh seperti ini, terkadang cukup dengan uji konsistensi saja (pakai logika). Tidak perlu pemaparan ilmiyyah yang tinggi-tinggi.

Imam Abu Bakar bin Abi Syaibah rh dalam Al-Mushannaf (1/399) no (4587) dalam Bab: Menulis sebagian ayat Al-Qur’an dan selainnya di (dinding) masjid, telah meriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah rh (beliau ini termasuk rujukan fatwa di zamannya di negeri Mekkah dan pernah berjumpa dengan dua ratus sahabat):

أنه سُئِلَ عن المسجد يُكتَبُ في قبلته مِن القرآن، فلم يَرَ به بأسًا

“Beliau ditanya tentang masjid yang ditulis di (dinding) arah kiblatnya dari sebagian (ayat) Qur’an. Maka beliau memandang hal itu tidak mengapa (boleh).”

Apakah kiranya imam Atha’ bin Abi Rabah juga akan divonis sebagai ahli bid’ah karena membolehkan hiasan kaligrafi di dinding masjid?

Saya pribadi punya pembahasan ilmiyyah dalam masalah ini sekitar tiga halaman folio yang masuk dalam buku yang sedang saya susun yang berjudul “Hukum-Hukum Seputar Masjid”. Sengaja tidak saya publish di medsos agar nantinya rekan-rekan bisa membaca sendiri dengan lebih detail di buku tersebut. Adapun nukilan dari di atas, serpihannya saja untuk keperluan uji konsistensi.

Sehingga saya tahu persis rincian masalahnya, perbedaan pendapat ulama mazhab di dalamnya, dalil-dalil dari masing-masing mazhab, terkhusus mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali), serta bagaimana mereka memperlakukan dalil-dalil dalam masalah ini.

Ini sekedar status singkat yang mencerminkan keprihatinan akan adanya oknum-oknum yang masih saja menjadikan masalah khilafiyyah sebagai tolok ukur akan keahlussunahan seseorang (baca manhaj). Dimana mereka bisa bebas sesuka hatinya untuk membid’ahkan atau menyesatkan siapa saja yang tidak sependapat dengan mereka. Wallahul musta’an.[]

*Foto: Salah satu sudut ruangan masjid Nabawi yang penuh dengan kaligrafi. (sumber: Republika)

Baca juga :