Ridwan Kamil Surati Presiden Jokowi Untuk Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja


[PORTAL-ISLAM.ID]  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI.

Dalam surat ter tanggal 8 Oktober 2020 yang beredar viral di sosial media, Ridwan Kamil menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas menolak UU tersebut dan meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu untuk membatalkannya.

Berikut isi lengkap Surat Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diterima redaksi portal-islam.id.

***

Bandung, 8 Oktober 2020

Nomor : 560/4395/Disnakertrans
Sifat : Penting
Lampiran: -
Hal : Penyampaian Aspirasi Aliansi di Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat terhadap Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja

Kepada
Yth. Presiden Republik Indonesia
di JAKARTA

Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaiken Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih.

GUBERNUR JAWA BARAT

MOCHAMAD RIDWAN KAMIL


Baca juga :