[KRONOLOGI] Dosen FH Universitas Muslim Indonesia Makassar Menjadi Korban Salah Tangkap dan Represifitas Aparat

[Keterangan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia @PBHI_Nasional]

Dosen FH Universitas Muslim Indonesia Makassar Menjadi Korban Salah Tangkap dan Represifitas Aparat

KRONOLOGIS PENANGKAPAN AM

Hari Kamis Tanggal 8 Oktober 2020

- Pukul 19:51 Sodara AM meninggalkan rumah untuk menuju ke tempat makan yang ada di Racing
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia

- Sekitar jam 21:20 Sdr. AM tiba di tempat makan, setelah makan Sdr. AM bergegas untuk mencari tempat Print yang ada di depan Kantor Gubernur. Karena banyaknya kerumunan massa #TolakOmnibusLaw sehingga sodara AM menyempatkan diri untuk duduk di bale-bale depan alfamart utk memantau situasi.

- Jam 21:39 polisi menyisir dari dua arah sehingga sdr. AM terjebak dalam kerumunan massa. Sdr AM yg pada saat itu ingin menghindari kepulan gas air mata namun di hadang oleh beberapa anggota kepolisian yg  langsung mengangkat kerah baju & memukuli sodara AM di bagian pipi sebelah kanan

- Pada saat yang bersamaan AM berusaha untuk menjelaskan bahwa dirinya bukan termasuk massa aksi TOLAK OMNIBUS LAW dan menjelaskan identitas dirinya bahwa AM adalah seorang dosen dan menunjukkan KTP-nya.

- Namun beberapa oknum polisi dgn membabi buta memukuli sdr. AM sehingga sodara AM terjatuh & di injak-injak oleh oknum polisi, setelah itu sodara AM berusaha terbangun kemudian terjatuh lagi karena oknum polisi masih memukuli AM di bagian kepala dan dibagian paha menggunakan tameng

- Sekitar pukul 22:00 sodara AM Diseret ke mobil taktis kepolisian yang didalam mobil tersebut sodara AM di pukuli lagi berulang kali, dalam pemukulan tersebut sodara AM Kembali menjelaskan bahwa dirinya seorang dosen dan bukan peserta aksi.

- Namun direspon oleh oknum polisi dengan melontarkan kata-kata kasar (Dosen Sun**la) sembari kembali memukuli kepala sodara AM. Dengan kondisi lemas dan memar tepatnya di fly over sodara AM dipindahkan ke mobil taktis lainnya.

- Sekitar jam 22:30, Saat pengambilan data oleh kepolisian, salah seorang Oknum kepolisian kemudian menggunting rambut sodara AM.

- Hari Jum’at tanggal 9 Oktober jam 23:00 sodara AM dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

- Catatan luka-luka yang diderita oleh sdr. AM :
1. Memar pada kelopak mata bagian kiri
2. Bengkak pada kepala bagian banan
3. Luka pada hidung
4. Memar pada Paha sebelah kanan
5. Tangan kiri kanan luka-luka
6. Punggung sebelah kanan
7. Pinggang
8. Memar pada jidat

Berikut konferensi pers PBHI Sulawesi Selatan secara lengkap bersama sdr. AM

[Video]
Baca juga :