Hentikan Ekspos Tersangka, Hormati Azas Praduga Tak Bersalah!

Hentikan Ekspos Tersangka, Hormati Azas Praduga Tak Bersalah! 

Oleh: Slamet & Co. Attorney at Law

Seringkali kita melihat polisi memamerkan tersangka kepada publik pada saat polisi melakukan pers conference, pernyataan pers, ekspos publik. Tak jarang pelaku diminta berdiri berjejer di belakang bagian humas yang sedang berbicara dengan media massa.

Menurut saya, proses penyidikan itu pekerjaan senyap, pekerjaan dalam ruang. Meski tertutup bukan berarti dilakukan dengan cara melanggar kebebasan tersangka. Tak boleh ada orang turut campur dalam proses itu, tak boleh intervensi. Bahkan jika pun ada penasihat hukum yang mendampingi terperiksa, yang bisa dilakukan pengacara hanya memastikan proses penyidikan dilakukan secara fair, sesuai undang-undang, sehingga hak-hak sebagai tersangka terpenuhi tak ada yang dihilang atau dilanggar. 

Kalaupun harus dilakukan ekspos publik, maka lakukan seperlunya saja, objek pelanggaran atau kejahatannya saja yang disampaikan ke publik. Sedangkan tersangkanya disembunyikan untuk menghormati hak praduga tak bersalah. Jika pun harus menyebut nama, cukuplah inisialnya saja. Orangnya tak perlu dipamerkan dalam jumpa pers. 

Salah satu hak tersangka adalah hak untuk dianggap tidak bersalah (presumption of innocent) sebelum ada putusan hukum tetap, inkracth van gewijsde. Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah ini dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Banyak ahli pidana yang memberikan ulasan tentang praduga tak bersalah ini, salah satunya adalah M. Yahya Harahap, S.H. Dalam bukunya yang berjudul “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan” ( hal. 34) menerangkan mengenai penerapan asas praduga tak bersalah dengan menyatakan bahwa “Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.”

Tindakan ekspos tersangka dalam konferensi pers yang dilakukan polisi adalah berlebihan dan cenderung melanggar ketentuan tentang praduga tak bersalah ini. Bukankah tersangka harus dianggap subyek hukum yang memiliki hak-hak yang tetap harus dilindungi? 

Praduga tak bersalah adalah hak tersangka yang melekat dan dilindungi undang-undang. Artinya jika hal ini dilanggar oleh siapapun (termasuk kepolisian), maka haruslah dilakukan protes dan diingatkan untuk tidak dilakukan. Tersangka memiliki hak hukum yang sama (legal eqaulity right), termasuk hak hukum untuk tidak diadili karakternya di depan publik sedangkan pengadilan belum memutus apakah ia bersalah. 

Dengan ini saya mengajak teman-teman untuk menggelorakan protes terhadap polisi yang suka memamerkan tersangka dalam konferensi pers dan menolak polisi memamerkan tersangka dalam proses penyidikan. 

Jum'at, 16-10-2020

[fb]

Baca juga :