Dirilis LBH Jogja, 12 Catatan Ini Patahkan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker


[PORTAL-ISLAM.ID]  DPR RI mengeluarkan klarifikasi terkait 12 poin UU Omnibus Law Cipta Kerja hoaks yang beredar di publik. Namun, dalam klarifikasi tersebut ternyata masih banyak poin yang tidak dijelaskan secara rinci dan menimbulkan multi tafsir.

LBH Yogyakarta melalui akun jejaring sosial Twitter milik @LBHYogya membuat merangkum 12 poin catatan penting dibalik klarifikasi DPR RI soal UU Cipta Kerja.

"Ada 12 poin yang menjadi catatan penting yang bisa bersama-sama kita gunakan untuk melawan hoaks Omnibus Law yang diciptakan @DPR_RI dan pemerintah," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).

Berikut daftar hoaks DPR tentang 12 hoaks Omnibus Law:

1. Benarkah uang pesangon dihilangkan?
Kata DPR:
Uang pesangon tetap ada.

Faktanya:
Uang pesangon memang ada, tetapi tidak ada standar minimal pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti ditiadakan. Pasal 156 ayat 2 ghanya mengatur standar maksimal pesangon. Jadi pengusaha bebas memberikan uang pesangon di bawah standar UU Cipta Kerja



2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapuskan?
Kata DPR:
Upar Minimum Regional (UMR) tetap ada

Faktanya:
Pasal 88 C hanya mempertahankan aturan soal UMR. Tetapi UMP dan UMK dihapus. UMK menjadi tidak wajib karena di pasal itu ada frasa 'dapat'.

Padahal sebelumnya, bupati/ wali kota punya wewenang memberi rekomendasi dalam penentuan upah minimum mengingat pemda yang paling memahamo kondisi ekonomi di wilayahnya. Di Omnibus Law, bupati/wali kota tak lagi punya wewenang itu.



3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Kata DPR:

Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Faktanya:
Dalam Pasal 92 UU Ciptaker, ketentuan penetapan upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dihapus. Rumusan skala dan struktur pengupahan untuk menetapkan upah diubah menjadi berdasarkan waktu (per jam) dan hasil (target).



4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
Kata DPR:
Hak cuti tetap ada. Cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Faktanya:
UU Ciptaker menambah sanksi pidana perburuhan kepada pengusaha yang tidak memberi cuti tahunan. Namun, pasal yang mengatur istirahat panjang 1 bulan istirahat pada tahun ke-7 dan ke-8 setelah 6 tahun bekerja berturut-turut ditiadakan.



5. Benarkah outsourcing diganti kontrak seumur hidup?
Kata DPR:

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

UU Ciptaker menghapus Pasal 65 dan mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Implikasinya, jumlah pekerja dengan kontrak outsourcing akan bertambah karena tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan outsourcing.



6. Benarkah tidak ada status karyawan tetap?
Kata DPR:
Status karyawan tetap masih ada berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

Faktanya:
Status karyawan tetap (KWTT) masih ada tetapi status karyawan kontrak (PKWT) bermasalah. Ketentuan tentang PKWT diatur dalam Pasal 59 ayat 1b menyatakan, batas perpanjangan 1 kali dan paling lama 2 tahun.

UU Ciptaker menghapus ketentuan itu, sehingga membuka kesempatan status karyawan kontrak (PKWT) jadi tidak terbatas.



7. Benarkah perusahaan bisa PHK sepihak dan kapanpun?
Kata DPR:
Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak (Pasal 90 tentang perubahan Pasal 151 UU 13/2003).

Faktanya:
Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengatur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah menghindari PHK dengan segala upaya. Namun, Omnibus Law menghilangkan upaya itu hingga PHK tidak dapat dihindarkan. Ditambah pasal-pasal lain mempermudah PHK dengan alasan efisiensi.



8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraannya hilang?
Kata DPR:
Jaminan sosial tetap ada. Jaminan tersebut mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan.

Faktanya:
Jaminan sosial ada dan ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan. Namun, pengaturan jaminan sosial ini belum jelas apakah menjadi kewajiban pengusaha atau bukan. Jika bukan, hal ini akan membebani anggaran pemerintah.



9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Kata DPR: Status karyawan tetap masih ada.

Faktanya:
Masih ada status karyawan tetap (PKWTT), namun ada potensi pengalihan besar-besaran kontrak pekerja dari PKWTT menjadi PKWT seluruhnya.



10. Benarkah TKA bebas masuk?
Kata DPR:
Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

Faktanya:
RUU Ciptaker membuka peluang TKA lebih mudah masuk ke Indonesia karena izin tertulis diganti menjadi rencana penggunaan TKA (Pasal 42), tidak perlu ada penanggung (Pasal 43) dan syarat ketentuan jabatan dan kompetensi untuk TKA dihapus (Pasal 44). Dampaknya, TKA bebas mengisi posisi apapun, termasuk posisi paling rendah.



11. Benarkah buruh dilarang protes, terancam PHK?
Kata DPR:
Tidak ada larangan.

Faktanya:
Pasal 154A ayat 1 UU Ciptaker tentang alasan-alasan PHK tidak menyebutkan buruh yang protes akan terancam PHK.



12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Kata DPR:
Sejak dulu penambahan libur di luar merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Faktanya:
Kebijakan pemerintah adalah menetapkan tanggal merah atau cuti. Namun, yang harus diperhatikan adalah UU Ciptaker menghapus konsep 5 hari kerja dan perjanjian istirahat panjang dikembalikan ke perusahaan. Aturan ini menjadi masalah karena posisi pekerja lebih emah dibanding perusahaan (Pasal 79 ayat 2 huruf b dan d).


Sumber : Suara
Baca juga :