Clear!! Mahkamah HAM Eropa: Menghina Nabi Muhammad Bukan Bagian dari 'Kebebasan Berekspresi'

[PORTAL-ISLAM.ID]  Menurut Mahkamah HAM Eropa (ECtHR), menghina baginda Muhammad bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi. Clear!!!

Insulting Prophet Muhammad not 'free speech,' ECtHR rules
(Menghina Nabi Muhammad bukan 'kebebasan berekspresi', aturan ECtHR)
 
Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR) hari Kamis memutuskan bahwa hukuman pidana seorang wanita Austria dan denda atas pernyataannya yang menuduh Nabi Muhammad pedofilia.

ECtHR yang berbasis di Strasbourg mengatakan bahwa komentar wanita itu tidak dapat dibenarkan oleh dalih kebebasan ekspresi.

Pernyataan itu juga menambahkan bahwa tidak ada pelanggaran Pasal 10 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa, yang mencakup kebebasan berekspresi. 

ECtHR juga menggarisbawahi bahwa mereka mengklasifikasikan pernyataan 'terdakwa' sebagai "serangan kejam terhadap Nabi Islam, yang mampu menimbulkan prasangka dan membahayakan perdamaian agama."

Keyakinan agama harus menjadi sasaran kritik dan penolakan, menurut pengamatan ECtHR, tetapi ketika pernyataan tentang agama melampaui penyangkalan kritis dan cenderung menghasut intoleransi agama, negara dapat mengambil tindakan pembatasan yang proporsional, kata pengadilan.

Sebelumnya Pengadilan Austria memvonisnya karena meremehkan doktrin agama pada 2011 dan mendenda 480 euro (548 dolar), keputusan yang dikuatkan pada dua banding.

Baca juga :