ALHAMDULILLAH... Gugatan Habib Bahar Dikabulkan, Hakim Putuskan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar Tidak Sah

[PORTAL-ISLAM.ID]  Majelis hakim menyatakan pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor tidak sah. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Senin (12/10/2020).

"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar akhirnya setelah 15 kali sidang, setelah eksepsi tergugat ditolak majelis hakim," ujar kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, di PTUN Bandung, seperti dilansir AyoBandung.com.

"Akhirnya, majelis hakim pada intinya setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam, memutuskan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith oleh Bapas Bogor (tergugat), dinyatakan tidak sah. Sementara itu, gugatan penggugat atas pencabutan tersebut diterima oleh majelis hakim," jelasnya.

Ia mendesak, hak asimilasi Bahar untuk dikembalikan secepatnya. "Sehingga Habib Bahar harus dikembalikan asimilasinya (dibebaskan). Akhirnya pengadilan membuktikan masih ada harapan keadilan ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini," ungkap Aziz.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat Kepala Bapas Kelas II Bogor. Penggugatan tersebut telah dilayangkan pada Selasa (30/6/2020) di PTUN Bandung.
 
Tim kuasa hukum Habib Bahar melakukan gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar. Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.

Bahar sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus Covid-19 ini. Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.

Bahar diamankan kembali pada Selasa (19/5/2020) dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kabupaten Bogor. Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Saat itu, Bahar hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah. Kemudian video ceramahnya yang dihadiri banyak jemaah tersebut menjadi viral karena saat itu Kota Bogor sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Habib pun tidak mengundang masyarakat untuk hadir, namun massa datang dengan sendirinya," ujarnya.

[Video - Pembacaan Putusan Hakim]
Baca juga :