Aksi Serentak Tolak RUU Cipta Kerja Digelar 6-8 Oktober di Lebih dari 30 Kota

Body

[PORTAL-ISLAM.ID]  Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan aliansi masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi serentak di lebih dari 30 kota selama tiga hari, yakni 6-8 Oktober 2020. Aksi ini dilakukan untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja yang ditengarai bakal disahkan dalam Paripurna DPR, 8 Oktober.

“Kita dipaksakan turun ke jalan karena harus melawan. Ini karena tidak ada iktikad baik pemerintah,” ujar Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Ahad, 4 Oktober 2020.

Aksi solidaritas bersama akan dilakukan di Jakarta, Tangerang, Banten, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cimahi, Sumedang, Bandung Raya, Garut, Tasikmalaya, Indramayu, Cirebon, Semarang. Kemudian, Yogyakarta, Solo, Blora, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Kaltim, Makasar, Lampung, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Sumut, Sumatera Utara, Batam, NTT, dan kota-kota lainnya.

Gerakan massa dipicu oleh penetapan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pada Sabtu petang, 3 Oktober 2020, pemerintah dan DPR menyepakati RUU Cipta Kerja dalam rapat pembahasan tingkat pertama bersama Badan Legislasi.

Dalam rapat kerja yang mulai pukul 21.00 WIB di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini, kedua pihak sepakat membawa RUU ke rapat paripurna untuk pengesahan.

Aksi demonstrasi buruh juga akan disertai dengan gerakan mogok massal. Demonstrasi bakal dipusatkan di gedung parlemen dan kantor-kantor pemerintah daearah. Puncaknya, pada 8 Oktober 2020, buruh bersama aliansi masyarakat akan melakukan aksi besar-besaran di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam tuntutannya, buruh meminta DPR membatalkan secara keseluruhan pembahasan RUU Cipta Kerja. Buruh juga meminta penghentian PHK dan perampasan hak-hak buruh di massa pandemi Covid-19, penghentian perampasan dan penggusuran tanah rakyat, penghentian kriminalisasi aktivis.

Buruh selanjutnya meminta DPR mencabut Undang-undang Minerba serta menuntut pengesahan RUU yang menjamin hak-hak dasar rakyat dan rasa aman bagi tiap warga negara, terutama kelompok rentan dan termarjinalkan.

Selanjutnya buruh meminta DPR fokus menjalankan fungsi pegawasan dan penganggaran terkait pandemi Covid-19 serta penanganan terhadap krisis ekonomi.

Sumber : Tempo
Baca juga :