Sebut 'Anjay' Kena Pidana, Komnas PA Dinilai Tidak Tahu Skala Utama Kasus Anak

Body

[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta penggunaan kata 'anjay' dihentikan sekarang juga. Komnas PA menilai kata 'anjay' yang sedang populer dipakai anak-anak bisa berpotensi dipidana.

"Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (29/8/2020).

Pernyataan Komnas Perlindungan Anak soal 'anjay' ini sontak menjadi pemberitaan ramai di media nasional maupun di media sosial.

Aktivis Perlindungan Anak, Gene Netto menilai Komnas Perlindungan Anak tidak tahu skala prioritas perlindungan anak.

"Setiap hari, berita Indonesia penuh dengan artikel tentang anak yang diperkosa, disodomi, diculik, dianiaya, dan dibunuh. Tapi Komnas PA mau habiskan waktu untuk fokus pada penggunaan satu kata oleh sebagian orang? Bukan hanya lebay tapi memalukan dan memprihatinkan," kata Gene Netto di akun facebooknya, Selasa (1/9/2020).

"Kalau tidak bisa disadari ada tugas yang jauh lebih penting, lebih baik Komnas PA dibubarkan saja. Suatu LSM yang habiskan milyaran rupiah tapi tidak bisa bedakan antara hal yang utama dan tidak adalah lembaga yang kurang berguna bagi kemajuan bangsa," tegasnya.


Baca juga :