Tanda Kehormatan Fahri Hamzah dan Fadli Zon Disebut 'Untuk Bungkam Kritik'


[PORTAL-ISLAM.ID] Rencana pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada dua politikus, Fahri Hamzah dan Fadli Zon, yang selama ini kerap mengkritik pemerintahan Joko Widodo, dipandang seorang pengamat sebagai upaya pemerintah membungkam kritik.

Namun, tuduhan ini ditampik pihak Istana yang menyebut penghargaan itu merupakan usulan DPR yang sudah disetujui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Negara, serta sudah sesuai aturan.

Status Bintang Mahaputera itu akan membuat dua politikus menerima sejumlah hak, termasuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata ketika mereka meninggal dunia.

Bintang Mahaputera Nararya, penghargaan yang diberikan warga sipil yang dianggap berjasa, akan diberikan pada dua mantan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-75 pada 17 Agustus mendatang.

Hal itu pertama kali diungkap Menkopulhukam Mahfud MD dalam akun Twitter resminya.


Fadli Zon yang juga politisi Gerindra mengatakan dalam akun Twitternya bahwa penghargaan itu adalah sebuah kehormatan baginya.

Sementara, Fahri Hamzah mengatakan ia sudah menerima informasi bahwa ia akan menerima penghargaan itu, sebagaimana diberitakan Antara.

Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lucky Sandra Amalia, menilai pemberian penghargaan bermakna politis, melihat latar belakang Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang kerap mengkritik pemerintahan Joko Widodo.

Lucky Sandra melihat penghargaan itu diberikan untuk membungkam kritik, juga untuk merangkul pihak oposisi, yang sebelumnya berlawanan di Pilpres, untuk kepentingan Pilkada mendatang.

"Pemberian ini untuk membungkam dua pihak, yakni pihak yang berseberangan (Fadli dan Fahri), dan kepada pengikutnya di bawah karena mereka aktif sekali di media sosial dan followers-nya banyak," kata Lucky, seperti dilansir BBC Indonesia, Rabu (12/8/2020).

Saat ini, Lucky mengatakan Fadli getol mengkritik cara pemerintah menangani Covid-19, sementara Fahri mengkritik kapabilitas Jokowi dalam memerintah.

Ia menambahkan hal itu juga terkait dengan Pilkada mendatang.

Pemberian penghargaan itu, kata Lucky, bermakna pemerintah merangkul oposisi dan menghilangkan apa yang disebutnya sebagai 'residu' perpecahan Pilpres tahun 2019 yang diwarnai politik identitas.

Hal itu juga disebutnya dapat mengurangi kritik yang mungkin didapat 'kubu penguasa terkait dinasti politik'.

"Pihak-pihak partai penguasa tahu bahwa mereka mencalonkan 'dinasti' yang akan kontroversial, dan pasti ribut. Keributan itu terutama akan datang dari pihak yang berseberangan dengan mereka.

"Saya pikir membungkamnya selain yang umum, ini juga karena sedang mendekati Pilkada. Pemerintah membutuhkan dukungan," ujarnya.

Sandra merujuk pada pencalonan anak Jokowi, Gibran Rakabuming, pada Pilkada Solo, dan mantunya, Bobby Nasution pada Pilkada Medan.

Selain itu, nama anak Wakil Presiden Ma'ruf Amin Siti Nur Azizah muncul di bursa pemilihan Walikota Tangerang Selatan.

Sesuai aturan dan 'tak ada dendam politik'

Namun, tudingan itu dibantah oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin.

Ia mengatakan pemerintah Jokowi sudah biasa dengan kritik dan pemberian penghargaan itu sudah sesuai aturan.

Ia mengatakan penghargaan itu sesuai usul DPR yang disepakati oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Negara, sesuai UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, juga aturan turunannya.

"Fadli dan Fahri itu kan mantan pimpinan lembaga yang luar biasa, DPR RI, maka DPR mengusulkan itu. Ini sesuai regulasi yang ada," kata Ngabalin.

"Sekaligus juga memberikan value bahwa Jokowi tidak punya dendam dan interest apa-apa... tidak punya dendam politik," tambahnya.

Ia menambahkan, terkait Bintang Mahaputera Nararya, lembaga terkait biasanya menghabiskan waktu hingga tiga atau empat bulan untuk memutuskan apakah seseorang layak menerima penghargaan itu.

Ngabalin membantah pula ada motif politik menjelang Pilkada dalam pemberian penghargaan itu.

Siapa yang berhak menerima Bintang Mahaputera Nararya?

Menurut UU 20/2009 yang berhak menerima penghargaan itu adalah mereka yang:

- Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara;
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/ atau
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Baca juga :