Menohok, Doa Novel Baswedan di HUT ke-75 RI Soroti Praktik Korupsi


[PORTAL-ISLAM.ID]  Penyidik senior KPK Novel Baswedan memanjatkan doa khusus di hari kemerdekaan Indonesia ke-75. Ia berharap Indonesia bisa beranjak membebaskan diri dari praktik korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Novel Baswedan melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha. Ia mendoakan agar Indonesia tak berdiam diri dalam belenggu praktik korupsi dan melakukan perubahan.

"Dirgahayu RI ke-75. Semoga Indonesia beranjak untuk membebaskan diri dari praktik korupsi. Merdeka," kata Novel Baswedan seperti dikutip Suara.com, Senin (17/8/2020).

Dalam cuitannya itu, Novel juga membagikan pandangannya dalam memaknai merdeka di HUT RI ke-75. Baginya, negara dapat dikatakan merdeka jika terbebas dari belenggu korupsi.

"Merdeka itu ketika berdaulat, mandiri dan berdaya untuk perjuangkan tujuan negara serta terbebas dari belenggu korupsi," ungkap Novel.

Pegawai KPK jadi ASN

KPK merupakan lembaga independen yang berdiri sendiri. Namun, kekinian KPK telah berada dibawah naungan pemerintah.

Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara.

Peraturan tersebut ditandatangani pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Dengan keluarnya peraturan tersebut, kini status kepegawaian KPK akan menjadi ASN. Gaji dan tunjangan yang akan diterima mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Peralihan status kepegawaian KPK merupakan imbas dari revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK.

Jadi polemik

Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menilai kebijakan Jokowi menetapkan pegawai KPK jadi ASN diibaratkan sebagai api dalam sekam yang berbahaya jika dibiarkan.

"Menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan," kata Mardani.

KPK merupakan lembaga yang mencerminkan organisasi moderen dengan logika kerja yang sangat dinamis. Menjadikan pegawai KPK sebagai ASN membuat KPK akan sulit dalam melakukan inovasi.

"Jika dibiarkan menjadi ASN, KPK kehilangan semangat independensi karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat," ungkapnya.

Tak hanya itu, output kerja KPK juga berbeda dengan ASN. KPK didesain untuk memberantas korupsi, berbeda dengan ASN yang salah satu targetnya bergantung pada serapan anggaran.

Mardani mendesak agar Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur independensi pegaswai KPK.

Peraturan tersebut penting untuk menyelamatkan KPK dari intervensi pihak-pihak luar.

"Pak @jokowi perlu menegaskan kembali independensi pegawai KPK, mengaturnya dengan cara menerbitkan Perpres," tukasnya.
Sumber : Suara.com
Baca juga :