Kartu Pra Kerja Ruwet, Diduga Soal Komisi Proyek 5,6 Tirliun


Mengapa Gelombang 4 Kartu Prakerja belum juga dibuka? Jawaban Manajemen Pelaksana: Peraturan Menko Perekonomian (Permenko Perekonomian) baru turunan Perpres 76/2020 sedang difinalisasi.

Katanya sebelum akhir pekan ini Gelombang 4 akan dibuka.

Saya bisa memahami kepusingan Manajemen Pelaksana. Bahkan mungkin saja gaji Rp77,5 juta adalah kompensasi dari kepusingan ditekan sana-sini, titipan sana-sini, deg-degan takut terjerat hukum... Jadi Kuasa Pengguna Anggaran Rp20 triliun adalah horor.

Masyarakat mesti tahu inti dari Prakerja itu adalah di Permenko Perekonomian (menterinya adalah Ketua Umum Golkar). Selipan bisnisnya ada di situ. Di Pasal 52 Permenko 3/2020 (yang lagi difinalisasi revisinya). Soal komisi jasa buat platform digital. Entah apa cantolan pasal dalam perpresnya barang ini.

Kalau saya menduga keras poin alot revisi Permenko Perekonomian ada di masalah komisi. Teknisnya adalah bagaimana saldo nontunai Rp1 juta/peserta dipakai membeli video pelatihan di platform digital lalu uangnya masuk rekening para platform digital. Alokasinya Rp5,6 triliun.

Setelah itu ke mana? Di sini pusat gempanya. Ruwet. Apalagi setelah diprotes masyarakat, saat ini penyedia pelatihan tidak boleh lagi merupakan satu entitas/terafiliasi dengan platform digital. Menyepakati berapa besaran komisi jasa platform digital dari setiap lembaga pelatihan/video terjual yang harus disetujui Manajemen Pelaksana, tentu alot didiskusikan.

Berapa? 5%, 10%, 20%, 30%, 40%... ?

Kalau total komisi jasa 10% saja berarti ada Rp560 miliar uang segar—melebihi uang kasus Joko Tjandra.

Jika pun sudah disepakati persentase komisinya, naif jika kita tidak mencurigai kemungkinan dugaan adanya kickback/uang balas jasa/uang terima kasih dari pihak-pihak yang memuluskan program ini.

Bagaimana menyalurkannya? Transfer berisiko. Tunai rawan dikuntit. Titip pinjam nama ATM? Penyertaan modal usaha? Polis asuransi? Jual beli kendaraan? Apa... ?

Itu juga alot. Apalagi semua mata se-Indonesia menyoroti program ini.

Ingat saja. Peserta memang dapat Rp600 ribu/bulan. Tapi di sebelah sana ada pesta dansa juga. Komisi, komisi, komisi... Bisa miliaran, bahkan triliunan jika pintar menyepakati persentase dan menekan cost produksinya.

Apa yang saya ungkap ini memang sebatas dugaan dan analisis. Semua akan terbukti beberapa hari lagi, akankah pasal komisi jasa itu masih nangkring di dalam Permenko Perekonomian baru atau berganti istilah yang intinya tetap sama: uang. Peningkatan kompetensi dan lapangan kerja urusan kemudian.

Bukan begitu, Pak Presiden?

(Oleh: Agustinus Edy Kristianto)

*Sumber: fb

Mengapa Gelombang 4 Kartu Prakerja belum juga dibuka? Jawaban Manajemen Pelaksana: Peraturan Menko Perekonomian...
Dikirim oleh Agustinus Edy Kristianto pada Senin, 03 Agustus 2020
Baca juga :