Demi Bela Keputusan Prabowo-Gerindra dukung Gibran, Sampai Bikin Penyesatan Opini dan Sebar HOAX


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi mendukung pasangan bakal calon wali kota-wakil wali kota Surakarta dari PDIP, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa. Partai berlambang kepala burung garuda itu memberikan rekomendasi dukungan, pada Senin (3/8/2020).

Secara jujur Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan alasan partainya mendukung pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa pada Pilkada Solo.

Salah satunya, karena posisi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan di kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sementara, Gibran merupakan putra sulung Presiden Jokowi.

"Tentu saja Pak Prabowo adalah Menteri Pertahanan yang merupakan menteri dari Pak Jokowi. Jadi saya kira hubungan-hubungan itu juga menjadi alasan alasan kita mengambil keputusan itu," kata Muzani di Kantor DPP Partai Gerindra, Senin (3/8/2020), seperti dilansir Kompas.

"Tentu saja Pak Prabowo adalah Menteri Pertahanan yang merupakan menteri dari Pak Jokowi. Jadi saya kira hubungan-hubungan itu juga menjadi alasan alasan kita mengambil keputusan itu," kata Muzani di Kantor DPP Partai Gerindra, Senin (3/8/2020).

Selain hubungan antara Prabowo dan Jokowi, Muzani mengatakan, Partai Gerindra hanya memiliki tiga kursi DPRD di Solo. Sehingga, Gerindra tidak dapat mengajukan bakal pasangan calonnya sendiri.

Berdasarkan Peraturan KPU, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir, jika ingin mengusulkan bakal pasangan calon.

Artinya, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 9 kursi di DPRD ketika mengusulkan bakal pasangan calon pada Pilkada Solo.

"Kursi kita di Solo tiga kursi, sehingga kita harus menggunakan tiga kursi itu untuk segera mencalonkan," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/03/16461621/hubungan-prabowo-jokowi-jadi-alasan-gerindra-dukung-gibran-pada-pilkada-solo

NAMUN... diantara pendukung Prabowo-Gerindra malah ada yang menyesatkan publik dengan berdalih kalau Gerindra tidak ikut bergabung mencalonkan di Pilkada Solo, maka ada sangsi sesuai UU parpol tidak akan boleh ikut Pilkada di masa datang.

Dalam pembelaannya tsb, dituliskan:

"Mengapa Pak PS dan Gerindra mendukung Gibran maju sebagai calon walikota Solo?

Silahkan Buka UU pemilu dech, karena Menurut UU pemilu:

Jika ada Partai yg Tidak Mendukung salah Satu calon, Maka pada pilkada berikutnya Partai tsb Tidak Bisa Ikut mengajukan atau Mengusung calon dari Partai itu sendiri.

Apa kalian mau Gerindra seperti itu di pilkada berikutnya karena Sikapnya pada pilkada Periode Sekarang??

Jangan salahkan Gerindra tapi cobalah melihat mengapa Partai lain jg mendukung Partai yg sama, yaitu mendukung PDIP.

Tidak perlu pula Memojokan Pak PS sebagai Penakut atau Tunduk pada Jokowi daLam pencalonan Gibran.

Belajar Cermat Sedikit :
Pak PS adalah Pribadi yg Taat Konstitusi. Bukan Taat atau tunduk pada Jokowi."

Demikian pembelaan mereka.

Bahkan yang lebih parah lagi pakai bawa-bawa nama Allah segala sebagai justifikasinya.

"Satu Hal yg haus disadari adalah Tidak Ada Pengorbanan yg sia² karena HasiL Akhir Perjuangan adalah Kerjanya ALLAH," tulisnya.


Tulisan pendukung Prabowo-Gerindra ini viral.

PADAHAL ITU SALAH DAN MENYESATKAN !!!

TIDAK ADA UU TERKAIT SANGSI BAGI PARPOL DI PILKADA !!

ADANYA SANGSI BAGI PARPOL DI PILPRES !!

Makanya kenapa di Pilpres 2019 lalu Pratia Demokrat "terpaksa" bergabung dengan koalisi 02 mendukung Prabowo-Sandi.

Karena kalau Partai Demokrat "abstain" tidak ikut mendukung paslon yang ada.. maka sangsinya di Pilpres 2024 Partai Demokrat tidak boleh ikut berlaga.

TAPI... ITU ATURAN HANYA UNTUK PILPRES... TIDAK BERLAKU UNTUK PILKADA !!

Memang sempat ada usulan di DPR agar merevisi UU Pilkada dengan memberikan sangsi bagi parpol yang "abstain" tidak ikut mendukung paslon yang ada... tapi usulan itu tidak disetujui.

BACA INI:

Sanksi Bagi Parpol yang Tak Usung Calon Batal Masuk Revisi UU Pilkada
https://news.detik.com/berita/d-3194365/sanksi-bagi-parpol-yang-tak-usung-calon-batal-masuk-revisi-uu-pilkada


Baca juga :