431 WNI Anggota Jamaah Tabligh Terjerat Kasus Hukum di India


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemerintah Indonesia terus mengupayakan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) Jamaah Tabligh yang berada di India.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan dari total 751 WNI, sebanyak 50 orang telah berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

“Kami akan terus mengupayakan pemulangan 701 Jemaah Tabligh lainnya," ujar Menteri Retno dalam konferensi pers virtual pada Jumat (7/8/2020).

Menteri Retno mengatakan perwakilan RI di India terus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.

Menteri Retno juga menyampaikan terdapat sebanyak 431 WNI Jamaah Tabligh terjerat kasus hukum yang telah mendapatkan putusan pengadilan berupa denda sekitar INR 5.000-10.000 atau sekitar Rp1 juta-2 juta.

“Perwakilan akan terus memberikan pendampingan pengurusan clearance Kemlu India dan exit permit keimigrasian sebagai persyaratan kepulangan ke tanah air,” ucap dia.

Sementara itu, lanjut Menteri Retno, sebanyak 5 Jamaah Tabligh yang akan melanjutkan proses sidang akan terus melakukan pendampingan hukum oleh pihak KBRI.

Selain itu, kata dia, masih ada sekitar 286 WNI di luar Kawasan New Delhi yang menjalani proses hukum setempat.

"5 WNI Jemaah Tabligh mengajukan non plead guilty [penolakan mengaku bersalah, red] sehingga proses sidang akan terus dilanjutkan dalam hal ini KBRI akan terus melakukan pendampingan hukum," ujar dia.

Sumber: Anadolu

Baca juga :