MUI: Sampai Kiamat Kita Tidak Bisa Menerima RUU PKS, Suami Dipenjara Karena Dituduh Memperkosa Istrinya Sendiri


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kemarin, Kamis (2/7/2020), Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penghapusan 16 Rancangan Undang-Undang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, termasuk di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Nantinya, RUU PKS direncanakan masuk di tahun 2021.

RUU PKS selama ini menuai kontroversi luas.

Sejak semula Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap seluruh partai politik menolak RUU PKS untuk disahkan menjadi undang-undang.

Daripada UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), MUI menilai Indonesia saat ini lebih membutuhkan Undang-Undang Pertahanan Keluarga.

Anggota Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Wido Supraha menyebutkan 6 kelemahan RUU PKS.

Pertama, RUU PKS tidak komprehensif, melainkan parsial. "KDRT hanya berlaku di lingkungan rumah tangga, sodomi enggak diatur. Justru harusnya kita atur secara komprehensif," kata Wido dalam diskusi bertajuk 'RUU PKS Berfaedahkah untuk Perempuan Indonesia?' pada 5 Oktober 2019.

Kedua, RUU PKS dibangun di atas narasi paham dan teori feminisme, tanpa adanya perspektif agama dan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. "Dan agama dengan feminisme radikal berseberangan. Kita pancasialis. I'm standing in pancasila side. What is your side?" katanya.

Ketiga, Wido menjelaskan RUU PKS lemah dalam pembuktian kekerasan seksual yang terjadi pada korban. Keempat, dia menyebut RUU PKS mendikte Kepolisian, Jaksa dan Hakim menabrak KUHP, UU Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian.

"Di RUU PKS mewajibkan hakim, jaksa, polisi menyiapkan perangkat, ruangan, alat, personel khusus di setiap wilayah? Kita disuruh mengeluarkan biaya yang harusnya kita bisa optimalkan yang ada," katanya.

Kelima, Dosen pascasarjana UIKA Bogor ini menyebut RUU PKS memuat hukum acara pidana sendiri, terpisah dari hukum acara pidana nasional yaitu KUHP. Terakhir, Wido menyebut RUU PKS menggabungkan hukum formal dan materil. "Ini yang paling ditolak pakar hukum Indonesia. Ini persoalan kelemahannya," katanya.

Dalam debat panas di TV, Wasekjen MUI KH Tengku Zulkarnain menyebut bahayanya RUU PKS ini.

Karena suami akan dipenjara kalau dia melakukan hubungan sexual sementara istrinya lagi tidak mood.

"Anehkan kalau suami dipenjara karena dituduh memperkosa istrinya sendiri," kata Ustadz Tengku.

Jadi memang RUU PKS ini agenda kalangan feminisme yang menabrak Syariat Islam.

Simak Debat Panas RUU PKS antara Wasekjen MUI KH Tengku Zulkarnain dengan pihak yang mendukung RUU PKS.

[Video]
Baca juga :