Hakim Nilai Rahmat Kadir dan Ronny Bugis Bersikap Kesatria


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kedua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinilai telah bersikap kesatria oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal ini diutarakan saat hakim membacakan pertimbangan dalam sidang vonis keduanya, Kamis (16/7/2020) malam kemarin.

“Terdakwa telah bersikap kesatria mengakui dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga menjadikan kasus yang sekian lama tidak terungkap menjadi terungkap,” kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, seperti dilansir JawaPos.

Hal ini yang menjadi pertimbangan meringankan Mejeli Hakim dalam memutus dua anggota Brimob itu. Rahmat Kadir yang berperan aktif divonis dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis dihukum satu tahun dan enam bulan penjara.

“Terdakwa juga telah meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia,” beber Hakim.

Novel: Sandiwara Sesuai Skenaro

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menanggapi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Melalui akun Twitter pribadinya, Novel menyebut proses pengungkapan hingga persidangan dan vonis pelaku penyiram air keras dirinya hanyalah sebagai sandirawa.

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya," tulis Novel Baswesan, Jumat (17/7/2020) pagi.

Novel Baswedan menganggap, hal tersebut membuktikan bahwa menjadi pemberantas korupsi di Indonesia adalah pekerjaan berat dan berisiko tinggi.

"Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," ujar sepupu Gubernur DKI Anies Baswedan itu.

Novel juga menyentil Presiden Joko Widodo yang dianggap tidak pro-aktif dalam melihat ketidakadilan yang menimpa dirinya.

"Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!" imbuhnya

Kasus Novel Baswedan disiram air keras terjadi pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, sebelah mata Novel Baswedan mengalami cacat permanen.
Baca juga :