Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani memberikan keterangan usai pemeriksaan dua santrinya sebagai saksi dalam pelaporan terhadap Denny Siregar, di Mapolresta Tasikmalaya. (Kabar Priangan/Asep MS)
[PORTAL-ISLAM.ID] TASIK - Setelah 14 hari dilaporkan santri dan ulama Tasikmalaya, Denny Siregar tak kunjung diperiksa kepolisian. Para santri masih menunggu keseriusan polisi untuk membawa Denny ke Tasikmalaya.
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, dari informasi yang diterimanya, kepolisian akan melakukan gelar perkara pada Senin 20 Juli 2020. Gelar perkara itu akan dilakukan secara internal.
Pesantren tersebut jadi yang melaporkan Denny Siregar ke polisi. Pasalnya para santri pesantren tersebut yang fotonya diunggah Denny Siregar di akun Facebooknya dan menuduh sebagai calon teroris.
"Kalau misal tak ada kabar juga, pesantren akan membuat laporan dengan membawa orang tua santri dan ustadz yang terhina dengan pernyataan Denny Siregar," kata Ahmad, seperti dilansir pikiran-rakyat.com.
Seharusnya dengan bukti yang telah dikumpulkan dan saksi-saksi yang diperiksa, pihak kepolisian bisa segera memanggil Denny Siregar ke Tasikmalaya.
Jika polisi tak juga memanggil terlapor, umat Islam di Tasikmalaya terpaksa akan turun melakukan aksi kembali. Para orang tua santri yang ada di Tasikmalaya juga akan mengumpulkan tanda tangan.
"Tanda tangan itu sebagai dukungan agar kepolisian memanggil Denny Siregar ke Tasikmalaya," ucapnya.
Aksi turun ke jalan bukan dilakukan pihak pesantren. Melainkan umat Islam di Tasikmalaya yang merasa tersinggung dengan pernyataaan Denny Siregar.
Polisi Berdalih Perlu Waktu
Polisi memastikan kasus unggahan pegiat media sosial Denny Siregar soal 'santri calon teroris' masih terus berlanjut. Polisi menyebut masih membutuhkan waktu guna proses penyelidikan.
"Tentu masih lanjut, cuma kan perlu waktu," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman saat dihubungi, Senin (20/7/2020), seperti dilansir detikcom.
Yusuf tak menjelaskan lebih lanjut terkait penyelidikan kasus itu. Termasuk saat ditanya perihal saksi yang diperiksa polisi sejauh ini.
Seperti diketahui, Forum Mujahid Tasikmalaya resmi melaporkan Denny Siregar, pegiat media sosial, ke polisi dengan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.
Pelaporan ini dibarengi dengan aksi damai yang dilakukan ratusan orang dari Forum Mujahid Tasikmalaya di depan Mapolres Tasikmalaya pada Kamis, 2 Juli 2020.
Denny dilaporkan atas unggahan di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'.[]