Asyari Usman: Brigjen Prasetijo Utomo inisiatif sendiri? Ada yang buang badan sepertinya


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, surat jalan untuk buron terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.

Menurut Argo, surat jalan tersebut juga dikeluarkan tanpa izin dari pimpinan Prasetyo.

“Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane membeberkan surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.

Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Atas tindakannya itu, Mabes Polri mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya setelah terbukti menandatangani surat jalan untuk buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra. Sanksi tersebut dijatuhkan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.

Beberapa pihak mempertanyakan dan menyangsikan Brigjen Prasetijo Utomo bertindak pribadi.

"Belum bisa dicerna Brigjen Prasetijo Utomo buat surat jalan Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri. Ada yang buang badan, kayaknya," kata wartawan senior, Asyari Usman di akun facebooknya.


Baca juga :