Anies MANTAP! Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan Gegara e-KTP Djoko Tjandra


[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan terkait pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Kabar tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali.

"Iya, dinonaktifkan," ujar Marullah saat dihubungi, Jumat (10/7/2020), seperti dilansir detikcom.

Meski demikian, Marullah tidak menjelaskan mulai kapan Asep dinonaktifkan sebagai Lurah Grogol Selatan. Menurutnya, penonaktifan Asep diduga buntut dari pencetakan e-KTP Djoko Tjandra.

"Kayaknya masalah itu (e-KTP Djoko Tjandra), karena banyak yang lagi periksa-periksa jadi selesain dulu, tentu kantor lurah perlu pelayanan. Kalau lurahnya perlu masih panggil sana-sini sementara cariin dulu orang lain," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Djoko S Tjandra yang buron selama 11 tahun terkait kasus korupsi bank Bali, mendadak viral dan membuat geger lantaran tiba tiba bisa masuk Indonesia bahkan mendapatkan E-KTP kilat dalam tempo satu jam, dari Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta.

Djoko Tjandra lalu menggunakan KTP itu untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tanggal 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama.

Seharusnya Djoko Tjandra tidak bisa mendapatkan e-KTP karena data dirinya nonaktif.

"Joko Soegiarto Tjandra karena di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP elektronik maka sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018," kata Boyamin dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

"Semestinya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor Negara Papua Nugini," imbuhnya.

Dia juga merujuk adanya data diri yang berbeda yaitu tahun lahir Djoko Tjandra pada e-KTP baru tahun 1951, sedangkan di dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis 1950. Dari situ, menurut Boyamin, pengajuan PK saat ini seharusnya dihentikan prosesnya oleh PN Jaksel.[]

Baca juga :