TERUNGKAP! Ada Nama BG dalam Percakapan Rahasia Nurhadi Minta Perlindungan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Tersangka kasus dagang perkara di Mahkamah Agung itu dibekuk bersama menantunya, Rezky Hebriyono, Senin malam, 1 Juni 2020.

Bekas Sekretaris MA ini sesungguhnya sudah dibidik KPK sejak April 2016. Namanya menjadi incaran KPK setelah lembaga antirasuah itu menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang menerima duit suap Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di tempat parkir Hotel Acacia, Jakarta Pusat.

Doddy, pegawai PT Artha Pratama Anugerah, menyuap Edy guna memuluskan sejumlah perkara Grup Lippo di pengadilan dan Mahkamah Agung. PT Artha adalah anak usaha Grup Lippo. Tak lama setelah itu, penyidik KPK menggeledah rumah Nurhadi di di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan.

Setelah penggeledahan itu, menurut dokumen yang diperoleh Majalah Tempo, terlacak upaya Nurhadi meminta perlindungan kepada sejumlah orang. Dari dokumen tercatat ajudan Nurhadi menelepon seseorang yang disebut ajudannya BG. Tak disebutkan siapa BG dalam percakapan kedua orang itu.

+ Ijin Ndan. Bisa diakseskan ke BG informasi Ndan. Bapak (Nurhadi ) habis di-ini sama Kuningan (KPK).
- Hah, kenapa?
+ Bapak rumahnya habis diperiksa Kuningan (digeledah). Semalem jam 11 malam dan baru selesai jam 7 barusan. Terus tadi Bapak (Nurhadi) bilang kasih tahu Pak BG.
- Oke. Kami informasikan segera. Ini lagi serah-terima (sejumlah kapolda baru).

Wakil Ketua KPK ketika itu Alexander Marwata tidak menyangkal kabar bahwa materi percakapan itu ditanyakan ke Nurhadi. "Itu yang tahu penyidik. Kalau penyidik tahu info itu, pasti akan ditindaklanjuti."

Dalam sejumlah dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Tempo, Nurhadi tidak menyangkal rekaman suara itu. Dia menyebut isi rekaman itu mirip suara Ari Kuswanto, ajudannya. Saat ditanya dalam sejumlah kesempatan ketika menjadi saksi sidang kasus Edy Nasution soal percakapan ajudannya yang menyebut nama BG, Nurhadi tak pernah bersedia menjawab.

Nurhadi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron sejak 13 Februari 2020.

KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Sumber: Tempo

Baca juga :