Pelapor Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Bos KasKus


'Si Tukang Lapor' akhirnya jadi Tersangka!!!

Mabes Polri akhirnya menetapkan Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian (JBL), dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri forum media online Kaskus, Andrew Darwis.

Pelaporan dilakukan Andrew pada tahun 2019 lalu, dengan nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiyono, Selasa (30/6/2020).

"Dari hasil gelar perkara kasus tersebut, diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Awi kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).

Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel kata Awi dilaporkan oleh Andrew dengan pasal pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

Pencemaran nama baik, dibuat Andrew karena Titi lebih dulu melaporkan Andrew atas tuduhan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya.

Awi memastikan penetapan tersangka berdasar proses gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020.

Awi menuturkan penetapan Jack dan Titi sebagai tersangka telah melalui pemeriksaan 14 saksi dan dua ahli. "Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang," papar Awi.

Awi menerangkan Jack dijerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pasal itu berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta'.

Jack juga dijerat Pasal 27 (3), yakni 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.

Beberapa kali laporkan tokoh oposisi

Jack Boyd Lapian selama ini aktif sebagai Sekretaris Jendral Cyber Indonesia.

Awalnya ia dan beberapa aktivis lain membentuk organisasi masyarakat yang dinamai Cyber Indonesia. Organisasi tersebut sudah didaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Jack juga pendiri BTP Network sebagai dukungan untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada tahun 2012 ia adalah relawan dari Ahok dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu ia juga menjadi bagian dari anggota Jokowi Ahok Social Media Volunteer (Jasmev).

Pada tahun 2014, Jack Boyd Lapian menjadi relawan di bidang media sosial untuk pemenangan Jokowi – Jusuf Kalla.

Ia juga mengaku sebagai relawan kubu Jokowi-KH Ma’ruf pada Pilpres 2019.

Sosok Jack Lapian cukup familiar lantaran dia sering melaporkan sejumlah orang, terutama orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah.

Dia pernah melaporkan Rocky Gerung ke polisi dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky "kitab suci adalah fiksi".

Jack Lapian juga yang melaporkan Ahmad Dhani dalam kasus twit "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya".


Dalam kasus itu Ahmad Dhani akhirnya divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan jadi 1 tahun di tingkat Pengadilan Tinggi.

Kini, 'si Tukang Lapor' akhirnya kena batunya. Jadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Baca juga :