Jaksa Menilai Terdakwa Tak Sengaja Menyiramkan Air Keras ke Wajah Novel Baswedan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut hukuman 1 tahun penjara bagi terdakwa Brigadir Rahmat Kadir. Jaksa menilai anggota Polri tersebut terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras yang mengenai ke bagian wajah.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

"Terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti maka harus dibuktikan secara menyeluruh," ucap jaksa.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada Selasa 11 April 2017. Kejadian penyiraman air keras itu dilakukan kedua pelaku saat Novel pulang dari beribadah salat subuh di Masjid dekat kediamannya.

Karena peristiwa penyiraman itu, Novel mengalami luka berat. Siraman air keras itu kini berdampak besar pada hilangnya penglihatan Novel. [kumparan]
Baca juga :