Dikritik Pangdam V Brawijaya soal Drama, Suara Bu Risma Melemah


[PORTAL-ISLAM.ID] SURABAYA - Penampilan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menyampaikan pandangannya dalam rapat koordinasi PSBB di Gedung Negara Grahadi tak seperti biasanya pada Senin (8/6) kemarin.

Suaranya terdengar lirih dan lemas. Padahal biasanya, jika berbicara dalam forum Risma lebih banyak bersuara lantang dan berapi-api.

Namun kali ini berbeda. Suara Risma terdengar lemas tak bertenaga. Suara itu bisa jadi mewakili suasana hati Risma yang sedih, jika PSBB Jilid 4 harus diterapkan lagi di Surabaya.

"Mohon, saya khawatir di beberapa area, warga kondisinya sudah mulai banyak yang mengeluh. Terutama mereka sudah tak bisa mencari nafkah," kata Risma memohon.

Oleh karena itu, Risma menyebut sudah menyiapkan konsep aturan untuk masa transisi ataukah New Normal.

Yang jelas, Risma sudah menyiapkan konsepnya hingga lingkungan terkecil.

"Peraturan detail di tempat terkecil karena menurut kami sangat efektif, di pasar, mal, industri warung kopi dan sebagainya," kata Risma.

Risma juga menyebut, aturannya ini nantinya bentuknya adalah Peraturan Walikota sehingga, karena aturannya Perwali, tak ada sanksi yang bisa diterapkan jika ada warga atau institusi yang melanggar.

Sedangkan sanksi baru bisa diterapkan jika aturannya adalah Peraturan Daerah (Perda).

Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas kritik Pangdam V/Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah yang menyebut kepala daerah tak serius dalam menjalankan PSBB di Surabaya Raya.

Kritik Pangdam itu disampaikan dalam forum yang sama yang juga dihadiri Risma.

Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah sebelumnya meminta agar kepala daerah yang ada di kawasan Surabaya Raya lebih bersungguh-sungguh dalam menangani Covid-19.

"Saya minta untuk menyelesaikan masalah covid ini jangan cuma pakai data, fakta atau drama dan sebagainya. Mari kita real semuanya," tegas Widodo dalam rapat koordinasi PSBB di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin.

Dia juga mencontohkan, tidak adanya aturan tegas dari Perwali atau Perbup yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 sehingga, ketika terjadi pelanggaran hanya diperingatkan biasa dan kesalahan yang sama akan diulang kembali oleh masyarakat. (jpnn)

Baca juga :