CATAT! Pancasila Sudah Final, "Mendegradasi" Lewat RUU HIP adalah Makar pada Dasar Negara


Oleh: @dusrimulya (lawyer)

Catat! Pancasila itu sudah final 18 Agustus 1945.

Kalau ada yg ingin menggantinya dengan "mendegradasi" lewat UU HIP (Haluan Ideologi Pancasila)..mau itu Trisila ataupun Ekasila..maka itu masuk katagori Makar pada Dasar Negara yang sudah final.

Patut dicurigai RUU HIP yang ada sekarang adalah upaya untuk mengganti Pancasila itu hasil Konsesus Founding Fathers pada 18 Agustus 1945 lewat sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Sekalipun dibungkus dengan nama Haluan Ideologi Pancasila yang isinya justru menciptakan Norma baru bernama Trisila dan Ekasila,

Mengesahkan RUU HIP sama aja mengembalikan Pancasila yang sudah ditasbihkan oleh para Founding Fathers kembali kepada konsep mentah dari Soekarno pada 1 Juni 1945.

Padahal Soekarno sendiri sudah meninggalkan konsepnya tsb dan menerima kesepakatan tokoh-tokoh lain pada sidang PPKI 18 Agustus 1945.

Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah "die Stuferordnung der Recht Normen" oleh Hans Nawaisky, yaitu tingkatan suatu aturan:

1. Staatsfundamental norm
2. Staatsgrundgesetz
3. Formell gesetz
4. Verordnung & Autonome Satzung

(1) Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara.

Indonesia punya Pancasila.

Perancis punya Liberte, Egalite, Fraternite.

Namanya Fundamental tak boleh diubah...mengubah = meruntuhkan negara tersebut.

(2) Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara..dalam hal ini UUD 1945.

(3)  Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang.

(4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang.

Dan kita tahu Tupoksi DPR hanya membentuk UU..tidak bisa membentuk UUD 1945 apalagi mengubah StaatsFundamental Norm yaitu Pancasila.

RUU HIP yang materinya dapat disimpulkan berupaya mereduksi dan mengubah sila Pancasila secara tak langsung dapat dianggap sebagai bentuk Makar pada Pancasila.

Hans Kelsen berkata "suatu norma tidaklah berlaku bila dibuat bukan oleh lembaga yang berwenang".

Jelas upaya mengubah Pancasila sekalipun dengan kamuflase RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat dikatagorikan sebagai upaya mengubah Dasar Negara agar terkesan legal.

Dan ini adalah Pidana.

Mendefinisikan Pancasila tapi membuat norma baru bernama Trisila dan Ekasila.

Kurang kerjaan atau memang punya niat lain?

Bisa dikatakan RUU HIP ini hanya upaya untuk rematch "kekalahan" Soekarno dalam perumusan Pancasila dulu pada 18 Agustus 1945.

Ada yang tak rela usulan Soekarno tak diterima Panitia Sembilan? Makanya mau diulang pembahasannya dalam RUU HIP.

Tak sadar itu bisa mengubah Pancasila yang telah disepakati 18 Agustus 1945.

Dulu menentukan sendiri hari lahir Pancasila pada 1 Juni..padahal secara de jure hari lahir Pancasila adalah 18 Agustus 1945.

Kini mau membahas kembali Trisila dan Ekasila yang dulu tidak diterima oleh Founding Fathers yang lebih memilih Pancasila 18 Agustus 1945.

Indonesia itu bukan hasil kerja keras satu orang semata ...jangan hal yang sudah final coba diutak-atik lagi demi nama seseorang.

Sebab tanpa tindakan tersebut..nama orang tsb sudah besar dan diakui jasa-jasanya.

(Dari twit @dusrimulya)

[THREAD]
Baca juga :