Yorrys: Pelonggaran Trasportasi Tak Sejalan dengan Keinginan Jokowi Tekan Penyebaran Covid-19


[PORTAL-ISLAM.ID]   Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai menilai wacana pelonggaran transportasi dengan memperbolehkan moda-moda transportasi umum kembali beroperasi dalam situasi pandemi Covid-19 kiranya bukanlah pilihan tepat. Hal ini juga bertentangan dengan semangat bersama yang seringkali digaungkan oleh Presiden Joko Widodo dalam menghadapi ancaman penyebaran Covid-19.

Tak hanya itu, kata Yorrys, keputusan ini juga terkesan mengabaikan kebijakan sebelumnya yang secara tegas tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pernyataan Menteri Perhubungan yang mengizinkan operasionalisasi moda transportasi umum tersebut mengabaikan data-data dan fakta yang justru menunjukkan penurunan kasus baru sebesar 11% selama kebijakan-kebijakan PSBB serta berbagai pengendalian lainnya diberlakukan. Atas dasar itu, tidak ada alasan mendesak dan mendasar yang patut diterima, jika moda transportasi umum kembali diizinkan beroperasi," kata Yorrys dalam pesan singkatnya, Jumat (8/5/2020).

Perlu diketahui, situasi pandemi Covid-19 ini telah melahirkan berbagai kebijakan yang didasari atas kedaruratan kesehatan nasional. Bahkan pemerintah telah menetapkannya sebagai Bencana Nasional Non-Alam. Seluruh komponen bangsa, termasuk jajaran pemerintah pusat dan daerah sejatinya memiliki visi dan misi yang sama dalam rangka melawan penyebaran Covid-19.

Tidak hanya itu, seluruh sumber daya dan sumber dana pusat dan daerah menempatkan persoalan Covid-19 sebagai isu utama dan mendesak.

Oleh karena itu, bisa dimaklumi jika Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 begitu tegas dan jelas memberikan rambu-rambu seperti apa angkutan darat, udara dan laut diatur sedemikian rupa. Baik yang sifatnya komersil ataupun kepentingan pribadi. Semua dilakukan dalam semangat pembatasan dan pengendalian.

Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 bahkan secara detail mencantumkan pengecualian-pengecualian kepentingan transportasi yang dibolehkan beroperasi dalam masa pandemi, khususnya dalam rangka antisipasi mudik. Termasuk berbagai hal yang dijadikan alasan untuk kembali membolehkan moda-moda transportasi untuk beroperasi, seperti kepentingan operasionalisasi transportasi dalam rangka pencegahan Covid-19.

Seluruh perjalanan dalam rangka kepentingan pengendalian Covid-19 telah diatur secara jelas, dijadikan pengecualian. Tidak hanya tranportasi udara dan laut, tapi juga darat. Bahkan transportasi non-komersil untuk kepentingan darurat dan perjalanan pimpinan lembaga negara dan semacamnya.

"Selaku ketua Komite II DPD RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan dan memiliki keterkaitan langsung dan kepentingan kedaerahan di wilayah-wilayah zona merah, saya memandang wacana untuk mengizinkan kembali moda transportasi untuk beroperasi, bukanlah kebijakan yang tepat," ucapnya.

Selain itu, kata Ketua Umum KSPSI ini menilai alasan bahwa wacana tersebut merupakan penjabaran Permenhub 25 Tahun 2020 serta tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, juga sulit diterima.

"Saya menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintahan pusat untuk senantiasa memiliki kesamaan visi dan misi tentang bagaimana merespons situasi pandemi Covid-19. Jangan lagi ada pernyataan-pernyataan dan wacana yang saling tumpang tindih yang seakan menunjukkan kelemahan jajaran kementerian dalam menerjemahkan amanat Presiden Joko Widodo. Jika tidak, maka keinginan Presiden Joko Widodo untuk menekan angka kasus baru Covid-19 akan semakin sulit terwujud dalam waktu dekat," katanya.

Sumber: TeropongSenayan
Baca juga :