Publik Ngamuk!! Jokowi Naikan Kembali Iuran BPJS


[PORTAL-ISLAM.ID]  Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu, Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah oleh Mahkamah Agung (MA) kenaikan BPJS Kesehatan sempat dibatalkan.

👉Februari 2020: Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran BPJS menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

👉Mei 2020: Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Iuran BPJS Kesehatan menjadi:
1. Sebesar Rp 35.000 untuk kelas 3 (khusus kelas 3 kenaikan ditangguhkan 2021)
2. Sebesar Rp 100 ribu untuk kelas 2
3. Sebesar Rp 150 ribu untuk kelas 1

https://news.detik.com/berita/d-5012806/iuran-bpjs-kesehatan-dinaikkan-jokowi-dibatalkan-ma-kini-dinaikkan-lagi

***

Kenaikan ini membuat publik ngamuk. Di sosial media mereka melampiaskan kejengkelannya.

"Masya Allah. Aturan kok tiap beberapa bulan ganti, tiap beberapa bulan ganti. Ini negara apa Benteng Takeshi? Ah, sampai bingung mau mengumpat apa lagi. Bajingaaaaaaaaaaan!" ujar akun twitter @AgusMagelangan yang selama ini dikenal pendukung Jokowi.

"Jokowi kembali mengeluarkan PERPES yang menaikkan iuran BPJS, meskipun perpres serupa telah dibatalkan pengadilan karena terbukti melanggar undang-undang. Sudah salah, masih saja ngotot. Kemana rasa malu anda @jokowi?" komen @narpatisuta.
Baca juga :