Perancis, DImana Cadar Dilarang, Kini Pemerintah Perintahkan Rakyatnya Menutup Wajah Karena Corona


[PORTAL-ISLAM.ID]  Karena mewabahnya Covid-19 yang mengharuskan memakai masker, kini mereka tak masalah dengan fashion yang menutup wajah. Hipokrit bukan?

Perancis, negeri dengan motto Liberté, égalité, fraternité yang bermakna kebebasan, keadilan dan persaudaraan, pada 11 April 2011 resmi memutuskan untuk melarang penggunaan cadar.

Perancis saat itu menjadi negara Eropa pertama dimana memakai cadar (niqab) di tempat publik "diharamkan". Dengan alasan menjada prinsip sekularisme negara dan prinsip kesetaraan antara pria dan wanita. Bagi yang melanggar akan dedenda sebesar 150 Euro.

Bahkan pada tahun 2018, Menteri Dalam Negeri Perancis Claude Guéant mengatakan: "Menyembunyikan wajah Anda di tempat publik adalah alasan kami menjatuhkan sanksi."

NAMUN... di tahun 2020, tibalah wabah covid-19 di Perancis.

Pemerintah Perancis yang menganggap menutup wajah sebagai tindakan yang terlarang dan melanggar hukum, kini memaksa warganya untuk menutup wajah dengan masker.

Bahkan dalam acara ternama Paris Fashion Week, sejumlah model memakai pakaian yang jika diperhatikan tak jauh berbeda dengan cadar [niqab] yang dipakai Muslimah.

Karena mewabahnya Covid-19 yang mengharuskan memakai masker, kini mereka tak masalah dengan fashion yang menutup wajah.

[Video]
Sumber: Mvslimfeed, BBC, CBC, CNN World

(By Cordova Media)

Baca juga :