Pakar Hukum: Langgar Keputusan MA, Perpres Kenaikan Iuran BPJS Bisa Jadi Pintu Masuk Impeachment Jokowi


[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo dinilai telah melanggar sumpah dan janji dalam menjalankan UUD 1945 dan UU, yang dapat menjadi pintu masuk pemakzulan.

Begitu tegas pakar hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam menanggapi penerbitan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Perpres 64/2020 tersebut menyatakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan per Juli 2020 ini.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Presiden Jokowi dapat dikatakan melanggar sumpah dan janjinya, yakni tidak menjalankan UUD dan UU. Jelas-jelas pasal 7 ayat 2 huruf l UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/3/2020).

Apalagi, kata Saiful, putusan pengadilan berlaku res judicata pro veritate havetye yang artinya apa yang diputuskan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.

"Sehingga berlakulah azas self respec bagi pemerintah untuk segera menjalankannya. Dengan demikian artinya di sini Jokowi sudah melangkahi UU dan putusan pengadilan, dalam hal ini Putusan MA tanggal 27 Februari 2020 Perkara Nomor 7 P/HUM/2020," ungkap Saiful.

Saiful mengingatkan Presiden Jokowi untuk hati-hati lantaran hal tersebut dapat berbahaya pada jabatannya. Sebab, penerbitan itu bisa jadi pintu masuk untuk impeachment.

“Saya kira sudah memenuhi unsur impeachment sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi," tegas Saiful.

"Apalagi ini kan menyangkut masyarakat luas, kalau masyarakat bergerak melakukan gerakan, ini bisa membahayakan posisi presiden,” tutupnya.

Sumber: RMOL

Baca juga :