Minta Jokowi Mundur, Ruslan Buton Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Setelah Ditangkap Diterbangkan ke Jakarta


[PORTAL-ISLAM.ID] Surat terbuka Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton, kepada  Presiden Joko Widodo yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir berbuntut penangkapan dirinya. Dia dijemput tim Mabes Polri bersama Polda Sultra di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/5/2020).

Ruslan Buton lalu diterbangkan ke Jakarta untuk diadili. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara karena meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan Polri menindak Ruslan Buton atas adanya laporan polisi yang diterima oleh SPKT Bareskrim Polri.

"‎Penangkapan RB (Ruslan Buton) ini menindaklanjuti Laporan Polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020," ucap Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (29/5/2020), seperti dilansir Tribunnews.

Sesampainya di Jakarta, kata Ahmad Ramadhan penyidik bakal langsung memeriksa Ruslan Buton termasuk untuk menggali motif dirinya merekam dan menyebarkan suaranya hingga viral.

"Pendalaman peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah tiba di Jakarta," tutur Ahmad Ramadhan.

Atas perbuatannya Ruslan Buton dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) denga ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Kapolda Sultra, Irjen Merdisyam ‎mengatakan ketika ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin, Ruslan ‎sama sekali tidak melawan.

"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," terang Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).

Merdisyam melanjutkan Ruslan Buton kini dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri karena kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim.

"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," tambahnya.

‎Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral. Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.

[Video - Ruslan Buton dijemput polisi]
[Video Suara - Surat Terbuka Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton]
Baca juga :