Hindari Gelombang Kedua Corona, Anies Tutup Jakarta

Body

Hindari Gelombang Kedua, Jakarta Ditutup Sementara

Hari Raya sudah usai. Jika teman-teman terlanjur pulang kampung, jangan balik ke Jakarta dulu. Pasalnya Jakarta menutup diri sekarang dari siapapun yang datang dari luar kota.

Demi mencegah penularan virus Corona, orang dilarang keluar masuk Jakarta. Hanya pejabat negara, petugas dan orang-orang yang berkeperluan sangat penting saja yang boleh keluar atau masuk Jakarta. Jika melanggar ada sanksi yang diterapkan.

Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 47 tahun 2020: PEMBATASAN KEGIATAN BERPERGIAN KELUAR DAN/ATAU MASUK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Ada beberapa teman yang bertanya, apakah bisa mampir Jakarta untuk menengok ibunya? Teman lain bertanya, apakah bisa anaknya pulang ke Jakarta karena dia kos di luar kota sendirian? Jawabannya ada di Peraturan Gubernur itu. Tidak bisa. Sementara ini setiap orang diminta agar tinggal di tempat saja, jangan pergi keluar masuk tanpa alasan yang sangat urgen.

Hanya orang yang punya keperluan sangat penting saja yang bisa keluar masuk Jakarta. Yang harus dibuktikan dengan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Surat ijin ini bisa diakses secara online di situs corona.jakarta.go.id. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengurus SIKM antara lain surat keterangan dari Kelurahan/desa tempat asal perjananan, ada surat keterangan sehat bermaterai, ada surat keterangan perjalanan dinas.

Setiap orang yang membuat surat palsu dengan memanipulasi informasi dan dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pahamkan pidana pemalsuan dokumen ada diatur di KUHP? Pasal 264 KUHP menyebutkan sanksi pidana paling lama 8 tahun untuk pemalsuan dokumen. Sanksinya berat ya?

Larangan keluar masuk Jakarta ini berlaku sampai kapan? Yaitu sampai Status Nasional Darurat Bencana Non Alam Covid-19 berakhir. Melalui pencabutan Keputusan Presiden.

Semua aturan ini juga dibuat demi kepentingan kita sendiri kok. Agar tak tertular virus Corona. Saat ini grafik penambahan kasus di Jakarta mulai landai, di bawah 100 penambahan kasus per hari. Pada 25 Mei 2020 misalnya, ada 89 kasus baru. Hal ini bisa dicapai karena kebijakan ketat physical distancing yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, dan kepatuhan mayoritas warga untuk tinggal di rumah.


Pemprov DKI Jakarta tak mau penambahan kasus naik lagi, yang bisa menyebabkan gelimbang kedua penambahan kasus. Ini adalah perjuangan kita semua. Warga harus mendengar seruan pemerintah dan menaati aturan. Sementara Pemerintah harus konsisten menegakkan hukum, dengan memberi sanksi bagi yang membandel.

Semua harus menahan diri sekarang, walau kita tahu hampir semua orang terdampak. Tak hanya perekonomian warga, pendapatan pemerintah juga mengalami kontraksi hebat. Maka agar wabah bisa dikendalikan segera dan  kita bisa hidup normal, kita harus patuh pada pembatasan ketat ini.
Stay safe, stay home teman-teman.

Tatak Ujiyati
(Anggota TGUPP)

Baca juga :