Habib Ali: "Banyak yang memojokkan Bahar Smith menganiaya anak. Tapi gak tahu apa yang dilakukan anak tsb."


[PORTAL-ISLAM.ID] Habib Bahar bin Smith sempat bebas karena program asimilasi. Namun, kebebasan itu kini berujung di Nusakambangan.

Habib Bahar bebas dari penjara pada Sabtu (16/5) sore. Dia bebas karena mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.

Namun, hanya 3 hari Habib Bahar bisa menghirup udara bebas. Dia dijebloskan lagi ke Lapas Gunung Sindur gegara ceramahnya yang dinilai provokatif serta melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena mengumpulkan massa.

Dari Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar lalu dipindahkan ke Nusakambangan.

Sampai kapan Habib Bahar bakal di penjara?

"Sampai 18 November 2021," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Kasus Habib Bahar

Sebagaimana diketahui, Habib Bahar mulai ditahan sejak Desember 2018. Sebab Habib Bahar melakukan penganiayaan terhadap anak-anak. Yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Kasus bergulir ke pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara. Pada 9 Juli 2019, PN Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Habib Bahar.

Habib Bahar terbukti bersalah dan sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa yakni dikenakan tiga pasal sekaligus. Pasal 333 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Habib Bahar kemudian dieksekusi ke LP Tanjung Rajeg, Cibinong. Setelah menjalani hukuman setengah dari 3 tahun, Habib Bahar mendapatkan asimilasi. Sebab, selama 6 bulan berturut-tururt di penjara berkelakuan baik.

Namun kini masuk penjara lagi dan di Nusakambangan.

Banyak para pembenci Habaib, yang terus memojokkan Habib Habar dengan kasus penganiayaan anak, tanpa memperdulikan sebab dan latar belakangnya.

Habib Ali Alhinduan menyampaikan kejadiannya:

"Banyak yg memojokkan Bahar Smith menganiaya anak. Tapi gak tahu apa yg dilakukan anak tsb," kata Habib Ali Alhinduan di akun twitternya, Jumat, 22 Mei 2020.

"Anak itu mengaku sebagai Bahar, lalu keliling menjual nama Bahar sampai ke Bali hingga menipu jutaan rupiah. Bahar yg dijelekkan namanya marah, apalagi ini orang awalnya murid beliau," papar Habib Ali.

"Ya, dari kacamata hukum Indonesia apa yg dilakukan Bahar salah, dan beliau sudah diproses hukum. Artinya beliau dipenjara bukan karena melawan pemerintah, bukan karena provokasinya, tapi karena kasus seperti ini. Lalu kemana kabar anak yg menipu & menjelekkan Bahar? Gak ada kabar (tidak diproses hukum -red)," ujar Habib Ali.

"Sampai sekarang (anak itu -red) aman saja, Bahar gak melaporkan perbuatan kriminal anak tsb. Jika kalian mau mengatakan Bahar salah, harusnya anda melihat juga yg dilakukan anak tsb. Mengaku habib, menipu orang, dan menjelekkan nama orang. Tapi kalian sudah buta hanya melihat titik Bahar saja," pungkas Habib Ali.

*CATATAN: Sebelum Habib Bahar dijerat dengan kasus penganiayaan anak, sebelumnya Habib Bahar mau dijerat dengan pasal penghinaan presiden karena ceramah-ceramahnya. Bahkan Habib Bahar sudah dilaporkan dan diperiksa Bareskrim. Tapi kasus ini tidak dilanjut. Dan tiba-tiba Habib Bahar dikasuskan dengan kasus penganiayaan anak.

Habib Bahar pun langsung ditangkap dengan kasus penganiayaan anak. Detik-detik sebelum Habib Bahar ditangkap, Beliau menyampaikan pesan melalui rekaman suara menyatakan bahwa "Rezim Penguasa tidak bisa menjatuhkan saya dengan gunung (kasus penghinaan presiden), maka mereka akan menjatuhkan saya dengan kerikil (kasus penganiayaan anak)." [Rekaman suara Habib Bahar ada di bawah postingan]

Baca juga :