FATAL!! TERKUAK "TEMUAN BARU" PROYEK PRA KERJA Rp 5,6 TRILIUN, ISTANA SEMAKIN TERSUDUT, MENTERI TERANCAM DIBERHENTIKAN


FATAL!! TERKUAK "TEMUAN BARU" PROYEK PRA KERJA Rp 5,6 TRILIUN 

SEORANG MENTERI TERANCAM DIBERHENTIKAN!!

Aktivitas di ruang ganti pemain—menurut informasi sumber yang saya dapat—ternyata lumayan aktif. Sejumlah perusahaan platform digital Kartu Prakerja melakukan pergerakan demi ‘menyesuaikan’ dengan keadaan, agar kereta Rp5,6 triliun ini jalan terus.

Saya lepas peluru fakta penting ini dulu:

👉Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio—dilantik 23 Oktober 2019—ternyata masih tercatat aktif sebagai Komisaris PT Tokopedia, hingga detik ini.

Buktinya (terlampir) adalah akta perubahan terakhir PT Tokopedia tertanggal 26 Desember 2019, nomor SP Data Perseroan: AHU-AH.01.03-0378502. PT Tokopedia terdaftar sebagai Penanaman Modal Asing (PMA).


Saya perjelas situasinya: dia dilantik dulu sebagai menteri oleh Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2019 (berarti sudah jadi menteri); kemudian PT Tokopedia melakukan perubahan akta perseroan pada 26 Desember 2019 dan mengangkat menteri ini sebagai komisaris perseroan.

‘Cantik’ sekali. Sampai ngakak saya.

Padahal aturannya begini: “Menteri DILARANG merangkap jabatan sebagai KOMISARIS atau direksi pada perusahaan negara atau PERUSAHAAN SWASTA.” (Pasal 23 huruf b UU 39/2008 tentang Kementerian Negara).

Sanksinya jelas: “Menteri DIBERHENTIKAN dari jabatannya oleh Presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.” (Pasal 24 ayat (2) huruf d).


Mas Menteri pun masuk kelas “Salam 5,6 Triliun” sekarang. Sebab, Tokopedia adalah 1 dari 8 perusahaan platform digital yang menjadi mitra resmi Kartu Prakerja—tempat dilakukannya jual beli video pelatihan.

Menurut data Manajemen Pelaksana, pada gelombang 1 dan 2, Tokopedia membukukan penjualan video pelatihan Kartu Prakerja sebesar Rp6,40 miliar (5,3%)—-bertengger di posisi 4 setelah Skill Academy by Ruangguru, Sisnaker, dan Pintaria.

Dugaan melawan hukum pun semakin terang. Bagaimana bisa, perusahaan yang pengurusnya (komisaris) diduga melanggar aturan UU Kementerian Negara, terlibat dalam program pemerintah yang berbiaya Rp5,6 triliun ini?

Dua pukulan telak bak menghajar rahang Presiden Jokowi. Pukulan pertama adalah kelalaian saat meneliti rekam jejak calon personel kabinet. Pukulan kedua adalah kelalaian saat perusahaan yang diurus oleh menteri itu masuk sebagai mitra resmi Kartu Prakerja.

Ini fatal.

Pergerakan lain adalah dari Ruangguru—yang juga diinformasikan oleh salah satu pembaca status saya. Ruangguru dan lembaga pelatihan/personal yang berada di bawah naungannya membuat addendum perjanjian mengenai pembagian komisi (fee).

Kini Ruangguru tidak mengambil komisi (0%) dari lembaga pelatihan/personal yang videonya terjual dengan pembayaran melalui dana Kartu Prakerja. Jika video itu dibeli tidak dengan Kartu Prakerja maka berlaku kondisi normal.

Addendum adalah tambahan atau lampiran pada perjanjian pokok yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian pokok itu sendiri. Dengan demikian, sebelum membahas materi addendumnya, kita perlu cermat bertanya dulu/meminta diperlihatkan isi perjanjian pokoknya seperti apa (sebelum addendum). Di situ akan terlihat sebetulnya kondisi ‘normalnya’ seperti apa? Berapa komisi/fee yang diambil Ruangguru sebelum isu Kartu Prakerja jadi berisik seperti sekarang.

Lagipula, dalam konteks Ruangguru, addendum itu tidak banyak artinya. Sebab antara Ruangguru (sebagai platform digital) dan Skill Academy (sebagai lembaga pelatihan) adalah satu entitas badan hukum yang sama, yaitu PT Ruang Raya Indonesia (RRI). Komisi/fee tidak perlu lagi dibicarakan karena masuk ke rekening perusahaan itu juga.

Hal yang sama juga berlaku untuk Pintaria. Pintaria (sebagai platform digital) dan HarukaEDU (lembaga pelatihan) adalah satu entitas badan hukum yang sama, yaitu PT Haruka Evolusi Digital Utama.

Justru dengan adanya addendum komisi 0% itu semakin menunjukkan betapa tidak pentingnya keberadaan platform digital. Buat apa? Pemerintah bisa berhubungan langsung dengan lembaga pelatihan dan membeli hanya sekali produksi dan hak cipta, tanpa harus menjualnya berkali-kali transaksi dengan alokasi APBN Rp5,6 triliun.

Kondisi seperti Ruangguru dan Pintaria itu dinamakan integrasi vertikal yang diatur dalam Pasal 14 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini yang sedang dibidik oleh KPPU dan kita berharap KPPU adil dan objektif untuk memutus bahwa terjadi pelanggaran hukum persaingan usaha di situ.

Cara membuat addendum itu—ah, sudahlah, tahu sama tahu saja—cara umum di kalangan para ‘pemain’. Orang tak mudah dikecoh begitu saja, apalagi sudah menjadi rahasia umum bahwa ada kebutuhan ‘timbal-balik’ bagi mereka yang ‘berjasa’ menggolkan proyek.

Kalau adik-adik milenial pimpinan platform digital itu waras, seharusnya sadar kalau mereka diperlakukan seperti anak SMP yang diminta mengumpulkan barang inventaris sekolah, dan ketika pulang, sudah menunggu para pemalak di ujung jalan untuk mengambil jatah. Mereka hanya jadi sarana untuk melakukan kejahatan.

Dan ingat, addendum itu sifatnya perjanjian. Berdasarkan kesepakatan para pihak saja (platform dan mitranya). Umum tidak berhak tahu.

Namanya memang bukan lagi komisi/fee, tapi ada banyak cara untuk mengakali (apalagi bila penyerahan tunai). Bisa dibuat pengakuan utang-piutang fiktif, penyertaan modal, sumbangan, beban pembelian macam-macam, atau membuat vehicle baru lagi untuk menampung uang...

Ini duit triliunan. Cacing tanah kemungkinan besar berkumpul.

Setelah ikut konser, mungkin jiwa dan raga Presiden Jokowi sudah lebih segar untuk menyadari betapa kacaunya desain program Kartu Prakerja berupa jual beli klik video pelatihan di platform digital ini.

Saya kutip ini berulang-ulang:

Korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh setiap orang (Pasal 2 UU Tipikor).

Korupsi juga adalah setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan... (Pasal 3 UU Tipikor).

Dugaan melawan hukumnya sudah ada dua jalur kemungkinan sekarang: UU Kementerian Negara dan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lebih terang sekarang.

Unsur “Setiap orang... “ dan “memperkaya... “ lebih mudah ditelisik.

Bagaimana?

Lelucon ini sudah tidak lagi lucu, Pak Presiden.

Buang segera model jual beli video pelatihan online ini.

Salam 5,6 Triliun.

(Oleh: Agustinus Edy Kristianto)

[Lampiran Lengkap]
Aktivitas di ruang ganti pemain—menurut informasi sumber yang saya dapat—ternyata lumayan aktif. Sejumlah perusahaan...
Dikirim oleh Agustinus Edy Kristianto pada Minggu, 17 Mei 2020
Baca juga :