[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak terkait dengan hasil audit BPK.
Hal serupa berlaku juga terhadap pembayaran DBH dari Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah lainnya.
"Penting untuk ditegaskan di sini, tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk bayar DBH. Tidak ada hubungan, saya sudah jelaskan, tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan kepada Pemprov DKI atau pemerintah daerah mana pun," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam video conference, Senin (11/5/2020), seperti dilansir CNNIndonesia.
Menurutnya, tidak ada satupun ketentuan undang-undang yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah menunggu hasil audit BPK.
Baik itu dalam undang-undang dasar, UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maupun UU nomor 1 tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara.
"Silakan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar, itu di tangan Kementerian Keuangan, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan oleh BPK," katanya.
Tak hanya itu, ia mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kurang bayar DBH Kementerian Keuangan kepada DKI Jakarta. Surat tersebut tertanggal 28 April 2020.
"Silahkan dibaca pada surat resmi yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait pemerintah pusat yang masuk memiliki hutang sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini membuat terhambatnya pemberian bantuan sosial (Bansos) Covid-19 ke masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, total kekurangan pembayaran DBH DKI Jakarta sebesar Rp 5,16 triliun. Sementara pihaknya telah melakukan pembayaran sebesar Rp 2,6 triliun.
Menurutnya, sisa DBH DKI Jakarta yang belum disalurkan akan ditetapkan secara definitif setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sisanya disalurkan dalam periode selanjutnya setelah audit BPK dan LKPP,” kata Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (8/5), seperti dilansir JawaPos.