Surati Yasonna, Abu Bakar Baasyir Minta Keadilan Diberi Kebebasan Seperti Napi Lain


[PORTAL-ISLAM.ID]  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak menerima pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di tengah pandemi Covid-19.

"Saya mengatakan hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan yang tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas over kapasitas," kata Yasonna seperti dikutip Antara, Minggu (5/5).

Yasonna sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada 30 Maret 2020. Sebanyak 30 ribu-an narapidana dan anak akan dibebaskan. Pembebasan itu diklaim dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp260 miliar.

"Ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan sub-komite PBB Anti Penyiksaan," ungkap Yasonna, seperti dilansir CNNIndonesia.

Abu Bakar Baasyir Minta Keadilan Diberi Kebebasan Seperti Napi Lain

Tim kuasa hukum Abu Bakar Baasyir melayangkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. Surat itu terkait permohonan hak asimilasi dan integrasi untuk klien mereka.

Tim kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan menyatakan, kliennya harus diprioritaskan mengingat usianya kini sudah 81 tahun. Dia mengharapkan, program asimilasi dan integrasi juga dapat diberikan kepada kliennya.

“Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Ba’asyir dari sisa pemidanaan beliau,” ucap Michdan dikonfirmasi, Senin (6/4/2020).

Baasyir yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, kata Michdan, kliennya tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan peristiwa Bom Bali atau bom manapun. Pada pengadilan tingkat pertama, Baasyir divonis 1,5 tahun, itu pun hanya soal pelanggaran keimigrasian.

Terkait Covid-19, Michdan merujuk kepada pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara. Michdan berpendapat, Baasyir adalah salah satu narapidana yang wajib diprioritaskan karena rentan kesehatan.

Menurutnya, Rutan/Lapas tidak memiliki fasilitas kesehatan yang cukup mumpuni untuk Covid-l9. Sehingga merupakan hal penting untuk segera melepaskan narapidana yang berusia 65 tahun ke atas.

Bahkan, Michdan mengapresiasi kebijakan Menkumham Yasonna Laoly yang memberikan asimilasi dan integrasi bagi 30.000 narapidana di seluruh Indonesia sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus korona atau Covid-19.

“KH. Abu Bakar Bahsyir telah menjalani masa pemidaan selama lebih dari 2/3 masa hukumannya,” harapnya.

Oleh karena itu, Michdan mengharapkan agar Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna Laoly dapat memberikan asimilasi dan integrasi kepada Baasyir. Mengingat kondisi umur dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

“Masa pemidaannya dengan memperhitungkan kondisi kesehatan dan umur, serta memperhatikan Hak Asasi Manusia bagi narapidana usia lanjut, kondisi dan situasi penyebaran virus Covid-19 yang bisa mengancam kesehatan dan keselataman Abu Bakar Baasyir,” tukasnya.

Sumber: JawaPos.com

Baca juga :