Sementara Prabowo Membela Jokowi, Di Hari Yang Sama Justru Relawan 02 di Pilpres 2019 Divonis 10 Bulan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sementara Menhan Prabowo membela Presiden Joko Widodo, pendukungnya saat pemilihan presiden lalu divonis hukuman 10 bulan.

Setelah tujuh bulan sidang, pada Rabu (22/4/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis atas perkara pidana no.29/Pid B/2020/PN.Jkt.Pst. Vonis jatuh kepada para terdakwa pelaku unjuk rasa pendukung calon presiden (Capres) 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Dakwaannya antara lain, merencanakan dan turut serta membuat bom molotov yang digunakan dalam unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR pada 24 September 2019.

Atas vonis tersebut, Hilda Winar, Dr. Efi, Ir.Abdul Hakim, dan lima orang terdakwa lainnya, divonis oleh hakim bersalah dengan hukuman penjara 10 bulan potong masa tahanan sejak akhir September 2019. Majelis hakim dalam diktumnya memutuskan para terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 187 bis (ayat 1) KUHP, Jo. Pasal 56 ke 2 KUHP.

Pasal 187 bis (ayat 1) sendiri berbunyi:

“Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Pasal 56 ke 2 sendiri berbunyi:

“Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”.

Menurut penasehat hukum terdakwa, Adv. Djudju Purwantoro, SH, vonis hakim tersebut sesungguhnya tidak sesuai dan tidak relevan dengan bukti-bukti dan fakta di persidangan.

“Terutama peran antara lain, dr. Efi, Ir. Abdal Hakim (suaminya), dan Ir. Basith, yang dikaitkan dengan pembuatan bom molotov (a quo), walaupun faktanya terdakwa hanya sebatas menyerahkan dana (kontribusi simpatisan) sejumlah Rp 800 ribu untuk menyiapkan dan membelikan konsumsi berupa nasi bungkus dan roti bagi para peserta unjuk rasa pada 24 September 2019,” kata Djudju dalam keterangan tertulisnya kepada MySharing (23/4).

Atas apa yang dituduhkan JPU, tentang pidana bom molotov tersebut juga banyak ketidaksesuaian atas ungkapan saksi-saksi dan barang bukti yang ditampilkan. Misalnya prosedur pengamanan dan lokalisir barang-barang bukti tsb, tidak sepenuhnya dilakukan sesuai prosedur Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2009, tentang Tata Cara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik  dan Laboratoris Barang Bukti.

Perihal barang bukti Pecahan Botol dan bekas percikan minyak di sepotong celana panjang/jins hitam milik saksi (anggota kepolisian), terdapat ketidaksesuaian. Menurut pendapat saksi ahli bahwa percikan tersebut adalah terdeteksi solar, bukan bensin, karena struktur unsurnya jauh berbeda. “Padahal dalam tuntutannya JPU jelas-jelas menyatakan para terdakwa menggunakan bensin sebagai bahan bom molotov,” kata Djudju.

Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum juga memohonkan agar para terdakwa, bisa ditangguhkan penahanannya yang tersisa tiga bulan karena wabah korona yang sedang melanda, tapi hakim tetap tidak mengabulkannya. Atas vonis tersebut JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan, penasehat hukum yang hadir adalah Adv. Djudju Purwantoro (Sekjend Ikatan Advokat Muslim Indonesia/ IKAMI). Adv. Sidang juga dihadiri oleh Adv. Abdulah Alkatiri (Ketua Umum IKAMI) dan advokat lainnya.

Prabowo Bela Jokowi

Sementara itu, pada hari yang sama, Rabu (22/4/2020, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto yang dulu pada Pilpres 2019 adalah seteru Jokowi, bersaksi bahwa keputusan Presiden Joko Widodo untuk kepentingan rakyat yang paling miskin dan paling lemah.

Lewat sebuah video di akun Twitter pribadinya, Rabu, 22 April 2020 malam, Prabowo bercerita mengenai apa yang dirasakannya selama berada dalam kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Saya bersaksi bahwa beliau (Jokowi) terus berjuang demi kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia. Saya melihat dari dekat cara-cara pengambilan keputusan beliau, dan selalu yang menjadi dasar pemikiran beliau adalah keselamatan rakyat yang paling miskin dan rakyat yang paling lemah,” kata Prabowo dikutip dari video pada akun @Prabowo, Rabu, 22 April 2020.
Baca juga :