Kabareskrim Keluarkan Perintah Tindak Penghina Presiden dan Pejabat Pemerintah, TAPI Kalau Anies Kenapa Tidak Ditindak?


[PORTAL-ISLAM.ID] Rakyat saat ini lagi terancam oleh virus corona, terancam oleh kelaparan, dan sekarang ditambah terancam dipenjara...

Kabareskrim Keluarkan Perintah Terkait Corona: Tindak Penghina Presiden dan Pejabat Pemerintah Terkait Corona

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram selama darurat corona.

Surat telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang diteken Komjen Sigit, Sabtu (4/4). Telegram tersebut ditujukan pada Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

Dalam telegram tersebut, Sigit meminta Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menindak tegas penyebar berita hoaks terkait corona dan penghina Presiden Joko Widodo, serta pejabat pemerintah. Tak dirinci kriteria pejabat pemerintah ini.

Sigit menuturkan, selama wabah virus corona potensi penyebaran berita hoaks akan meningkat. Selain itu, ujaran kebencian terhadap pejabat negara juga akan terjadi. Oleh karena itu, Sigit meminta patroli siber dilakukan dengan ketat.

“Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber,” ujar Sigit.

Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/kabareskrim-keluarkan-perintah-tindak-penghina-presiden-dan-pejabat-pemerintah-1tAHxo9MF1i

***

TAPI... KENAPA PENGHINA ANIES TIDAK DITINDAK?

APAKAH ANIES "BUKAN PEJABAT PEMERINTAH"?


Baca juga :