Dilaporkan Politikus PDIP, Andi Arief Tak Bisa Penuhi Panggilan Bareskrim: Saya Takut Tertular Dari Penyidik, Juga Sebaliknya


[PORTAL-ISLAM.ID] Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil politisi Partai Demokrat Andi Arief untuk diperiksa dimintai keteranganya sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Kasus ini dilaporkan mantan anggota DPR RI yang juga politisi PDIP, Henry Yosodiningrat beberapa waktu lalu.

Namun, Andi mengatakan tidak bisa hadir memenuhi panggilan Ditipidsiber Bareskrim untuk datang ke Gedung Bareskrim Lantai 15 Direktorat Tindak Pidana Siber pada Senin lusa (13/4), dengan alasan takut tertular viris corona baru (Covid-19).

"Kepada Yth penyidik Bareskrim unit Cyber Mabes Polri. Mohon maaf saya belum bisa penuhi undangan klarifikaai atas UU ITE ini. Karena perkembagan penularan Convid-19 ini. Saya berada di Lampung. Saya takut tertular dari penyidik, begitu juga sebaliknya. Saya doakan penyidik sehat," kata Andi Arief melalui akun Twitter miliknya @AndiArief_, Sabtu (11/4/2020).

Andi Arief dilaporkan oleh Henry Yosodiningrat dengan nomor laporan LP/B/1043/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019. Politikus PDIP itu melaporkan Andi atas dugaan pencemaran nama baik melalui cuitan di twitter.

Henry Yosodiningrat melaporkan Andi Arief atas kicauan di akun media sosial yang diunggah pada Senin, 9 Desember 2019.

"Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan  posisi dalam partau dan kekuasaan -- mayoritas PDIP otot--. Faksi otak tersingkir. Itu penjelasan kenapa preman seperti Hendriyosodiningrat melaporkan Rocky Gerung," kicau Andi Arief pada 9 Desember 2019.

Kicauan Andi Arief ini merespon pelaporan Rocky Gerung oleh Henry Yosodiningrat. Sebelumnya politikus PDIP itu melaporkan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi yang disebut Rocky Gerung tidak faham Pancasila di acara ILC tvOne.

Henry lalu melaporkan kicauan Andi Arief yang diduga memiliki tujuan untuk mencemarkan nama baiknya.

"Bahwa yang dimaksudnya dengan 'Hendriyosodiningrat' dalam cuitan itu adalah saya. Bahwa kalimat tersebut, dalam hal ini yang menyebut 'preman seperti  Hendriyosodiningrat' adalah merupakan penghinaan," ucapnya.

Henry Yosodiningrat meminta pihak kepolisian menjerat Andi Arief dengan perbuatan terlapor dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagimana diatur dan diancam Pidana dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). [RMOL]


Baca juga :