Dana Haji Dialihkan? Negara Kapal Keruk


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ada usul dari (anggota) DPR bahwa dana haji agar dialihkan menjadi dana untuk mengatasi wabah corona. Entah merespons ini atau bukan Kemenag sedang mengkaji usulan pengalihan dana haji untuk digunakan penanggulangan covid 19. Hal ini dikaitkan dengan pembatalan ibadah haji oleh pemerintah Saudi.

Secara enteng pengalihan bisa bisa saja, tetapi soal dana haji bukan masalah yang dapat diposisikan enteng entengan. Harus ada persetujuan calon haji yang telah menitipkan dananya untuk keperluan ibadah. Bila tidak, maka sama saja Kemenag dianggap telah melakukan penggelapan bahkan korupsi. Calon jama’ah berhak untuk menuntut “alih fungsi” titipan biaya haji nya ini.

Persoalan dana haji selalu menawan untuk digunakan. Korupsi dana haji telah terjadi berulang. Isu soal digunakannya dana haji untuk pembangunan infrastruktur telah mengemuka dan hingga kini belum terklarifikasi benar atau tidaknya. Demikian juga dengan besarannya. Badan Pengelola Keuangan Haji sebaiknya segera mengumumkan tentang keamanan dana haji milik umat Islam ini.

Negara Kapal Keruk adalah negara yang mengeruk dana apa saja demi tujuan atau alasan tertentu. Termasuk mengeruk dana umat Islam apakah dana zakat yang terhimpun di Baznas atau dana haji yang berada di Kemenag atau BPKH. Sebelumnya telah ramai perbincangan soal mengeruk dana APBN yang dialih alihkan.

Bahaya mengalihkan dana haji dan juga dana lain ada dua hal besar. Pertama darimana nanti penggantian dana yang terpakai. Sementara kondisi keuangan negara sedang belepotan seperti ini. Keluhan Menkeu menjadi indikator. Kedua, Bisakah dipertanggungjawabkan penggunaan dana haji atau lainnya itu benar benar amanah? Bukankah mental korupsi di kalangan pejabat masih melekat kuat?

Kondisi bahaya ini juga ditambah dengan ditetapkannya Perppu No 1 tahun 2020 yang “menghalalkan segala cara” dengan alasan penanganan covid 19. Pasal 27 Perppu membuka celah penyimpangan. Sungguh licik membolehkan penggunaan dana keuangan untuk alasan kepentingan penanggulangan covid 19 dengan bahasa bahwa hal itu “bukan merupakan kerugian negara”.

Betapa nyaman pula para pejabat memakai dan mengalokasikan dana seenaknya asal saja “beritikad baik”. Lalu mereka bebas dari tuntutan hukum perdata maupun pidana.

Negara Kapal Keruk harus dicegah. Dana haji tidak boleh begitu saja dialihkan. Ini dana ibadah yang berefek dunia maupun akherat. Menteri atau siapapun yang berani mengambil kebijakan dengan sembrono patut untuk diberhentikan. Bermain main dengan amanah keagamaan harus dilawan sebagai wujud dari kewajiban da’wah “mencegah kemungkaran”.

Dalam situasi “darurat wabah” negara harus tetap stabil. Nakhoda harus mampu mengendalikan kapal dengan baik dan bertanggungjawab. Jika kapal penumpang “ujug ujug” dialihkan menjadi kapal keruk maka penumpang berada dalam status bahaya. Perjalanan tidak mungkin sampai pada tujuan dan kapal pun dipastikan akan karam. Karena yang dikeruk adalah uang haram.

Bandung, 10 April 2020

Penulis: M. Rizal Fadillah
Baca juga :