Ricuh Adu Mulut Nasabah Vs Leasing Tentang Janji Jokowi Longgarkan Utang Selama Setahun


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pidato Jokowi yang berisi perintah agar perusahaan pembiayaan memberi kelonggaran angsuran selama setahun bagi para nasabah yang berasal dari kalangan tukang ojek, petani, supir taksi, nelayan, dan pengusaha kecil menengah menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Pidato penuh empati yang disampaikan Jokowi tanggal 24 Maret 2020 dalam implementasinya menemui banyak kendala.

Meski Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator bisnis keuangan di Indonesia telah mengeluarkan aturan yang memungkinkan para pengemudi taksi atau ojek online tersebut menunda pembayaran cicilan dalam tempo paling lama 1 tahun, tapi bentuk kompensasinya adalah pengurangan kategori kriteria non-performing suatu perusahaan jasa keuangan yang tadinya 3 pilar menjadi 1 pilar, agar reputasi mereka tidak buruk, seperti dilansir VIVA.

Ini artinya, kelonggaran yang dimaksud bukan berarti nasabah tidak membayar cicikan sama sekali selama 1 tahun.

Seperti yang terjadi di Astra Credit Company Kelapa Gading seperti yang diunggah akun Twitter @mang_ojex.


Namun banyak masyarakat yang menyalahartikan istilah kelonggaran yang disebut Jokowi dalam pidatonya akibat interpretasi yang salah dari beberapa media mainstream, seperti berita Kompas, berjudul "Jokowi: Tukang Ojek dan Sopir Taksi Jangan Khawatir, Cicilan Ditangguhkan Setahun" yang ditulis tanggal 24 Maret 2020.

Berikut kutipan beritanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari bahwa pandemi virus corona (Covid-19) begitu berdampak bagi pendapatan rakyat.

Bahkan, Jokowi menyebut kalau sering mendapat keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.

Maka dari itu, Jokowi menjanjikan untuk memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.

Berikut kutipan videonya.



Akibat salah interpretasi ini, nasabah mendesak pihak perusahaan pembiayaan untuk menangguhkan kredit mereka selama satu tahun. Tak mau kalah ngotot, perusahaan pembiayaan tersebut juga berpegang pada konsep 'kelonggaran' yang diinterpretasikan sebagai restrukturisasi pinjaman.

Warganet pun menjelaskan arti kelonggaran yang dimaksud OJK.

""Dilonggarkan" bukan ditunda, dalah satu cara melonggarkan cicilan adlh dgn Restrukturisasi sesuai dgn POJK diantaranya penurunan suku bunga, penambahan jangka waktu, penghapusan denda dan bunga tertunggak. Dgn proaes restrukturisasi biasanya nasabah masih tetap bayar," cuit @aderifaeuy.

Menanggapi kisruhnya pemahaman pidato Jokowi, seorang kader Demokrat, Jansen Sitinsaon, pun bereaksi keras.

Baca juga :