[PORTAL-ISLAM.ID] Penolakan Mahkamah Agung (MA) atas kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan harus menjadi pelajaran berharga bagi Presiden Joko Widodo agar tidak sembarangan membuat kebijakan.
Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang tidak tepat dilakukan oleh pemerintah. Ini lantaran daya beli masyarakat sedang sulit.
"Memang harusnya kenaikan iuran BPJS (Kesehatan) tidak dilakukan di saat daya beli masyarakat sedang tertekan," ucap Bhima Yudistira, Selasa 10 Maret 2020.
Dengan adanya penolakan dari MA tersebut kata Bhima, Presiden Jokowi diharapkan untuk tidak lagi sembarangan mengeluarkan kebijakan. Apalagi kebijakan yang mencekik rakyat sehingga mendatangkan gelombang penolakan.
"Ini jadi isyarat bahwa pemerintah kalau mau buat kebijakan hati-hati. Jangan blunder ke ekonomi yang sedang kena corona," tegasnya.
Bhima menambahkan, Presiden Jokowi harus mencari jalan keluar untuk mengatasi persoalan defisit BPJS Kesehatan tanpa membebani rakyat Indonesia.
Caranya, kata Bhima, Presiden Jokowi harus membenahi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang hingga saat ini belum sinkron.
"Di sisi yang lain perlu dicari jalan keluar terkait masalah defisit BPJS (Kesehatan) tanpa membebani peserta. Kan soal kepatuhan pembayaran masih rendah, kemudian data PBI yang belum sinkron. Itu dulu yang dioptimalkan sebelum mau naikan iuran," pungkasnya.
Sumber: RMOL