Operasi Penyelamatan Pemegang Jabatan Presiden di Tengah Wabah Pandemic Corona


Operasi Penyelamatan Pemegang Jabatan Presiden di Tengah Wabah Pandemic Corona

Aku cengar cengir ketika membaca dari media bahwa ada anggota DPR dalam hal ini Ketua Badan Anggaran (Said Abdullah, PDIP) mengajukan usul atau audiensi dengan Pemerintah agar mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melonggarkan defisit APBN di atas 3% dari PDB menjadi 5 %.

Padahal ketentuan defisit maksimal 3 % ini adalah ketentuan mati yang harus diikuti Pemerintah sesuai UU UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

Ketua Banggar DPR beralasan Perppu tersebut bertujuan mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19.

Selain itu, Perppu diharapkan bisa memastikan pelaksanaan program jaring pengamanan sosial untuk membantu kehidupan masyarakat.

Tujuan lainnya yaitu guna mendukung sektor UMKM dan informal agar bisa tetap bertahan dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini

Silakan lihat selengkapnya di
https://katadata.co.id/berita/2020/03/24/cegah-dampak-corona-dpr-usul-perppu-kenaikan-defisit-apbn-jadi-5

Kira kira ada para sahabat yang baca keanehan ini apa tidak?

Keanehan ini nampak jelas bila sahabat mau membaca bahwa dari prosesnya pengusul Perppu itu Presiden bukan DPR.

Bila ini dilakukan oleh DPR maka hal ini akan bertentangan dengan Pasal 52 UU No 12 tahun 2011 dimana pengusul Perppu adalah Presiden bukan DPR. Pasal 52 berbunyi sbb:

(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang
berikut.

(2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

(3) DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

dst..

Dari sini saja sudah salah. Ketika DPR mengusulkan PERPPU kepada Pemerintah. Pertanyaannya yang harus digarisbawahi ada kepentingan apa DPR sehingga urus kerjaan Pemerintah yang bukan tupoksinya? Bukankah justru DPR harusnya mengawasi kinerja pemerintah, bukan sebaliknya?

Kedua, Presiden bagaimanapun terikat dengan ketentuan UU dan tidak bisa sama sekali melanggar UU yang kemungkinan berujung pelengseran pemegang jabatan Presiden dari jabatannya.

Dengan anjloknya nilai rupiah terhadap Dollar yang hingga hari ini mendekati 17 % (Dari perhitungan APBN Rp.14.000 an) maka akan sulit memulihkan nilai Rupiah pada kondisi semula. Sementara disisi lain defisit untuk pembayaran utang luar negeri pasti membesar yang bisa jadi akan melebihi ketentuan defisit 3 % APBN.

Disamping itu dengan adanya pandemic Corona maka kemungkinan penerimaan negara akan turun drastis karena turunnya pajak atas kegiatan perekonomian pelaku usaha. Ini juga berarti penerimaan pajak akan menurun.

Sistem ijon yang biasanya dilakukan pemerintah untuk menutup defisit anggaran disamping surat utang juga akan sulit didapat.

Sistem ijon model pemerintah adalah pajak perusahaan yang dibayar di tahun depan tapi ditarik tahun ini oleh pemerintah dengan discount tentunya.

Sistem ijon ini kemungkinan sulit atau tidak bisa dipakai karena akibat anjloknya perekonomian Indonesia yang terlalu dalam maka perusahaan juga tidak mampu merencanakan akankah tutup sementara atau terus bertahan di tahun depan, sehingga kemungkinan akan menolak melakukan pembayaran ijon pajak.

Bila menerbitkan surat utang baru maka walau masih dalam ketentuan maksimal 60% dari APBN sesuai UU Keuangan Negara tetapi beban utang yang bertambah kemungkinan melebihi dari 3% dan itu akan berdampak pada keharusan Presiden untuk turun dari jabatannya karena telah melanggar UU.

Kekuatiran akan kemungkinan ini yang kemudian dicoba untuk diselamatkan oleh “orang orangnya” di DPR.

Akankah ini operasi penyelamatan jabatan presiden ini dibiarkan rakyat? Atau biarkan pemegang jabatan Presiden meletakkan jabatannya? Itu semua terserah sahabat semua. Aku hanya membuka wawasan.

Sekian,

(Adi Ketu)

*Sumber: fb penulis

Baca juga :