[PORTAL-ISLAM.ID] Kejaksaan Agung mengungkapkan temuan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya bertambah dari taksiran awal Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Penambahan ini seiring audit yang masih berlangsung terhadap pengelolaan keuangan dan investasi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Kejaksaan Agung dibantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam soal audit dan perhitungan kerugian negara.
Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan angka kerugian negara tersebut belum final. "Perkiraan sekitar angka Rp 17 triliun. Tapi real di hitungan BPK, dia akan berkembang terus nanti," kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2020).
Menurut dia, perhitungan jumlah kerugian negara dalam kasus ini sangat sulit lantaran bukan kejahatan konvensional, dalam arti pembobolan dengan satu transaksi. Namun, melibatkan jutaan transaksi keuangan/investasi selama bertahun-tahun. "Makanya penyidikan ini saya bilang dari awal kental dengan audit," kata dia.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Jiwasraya. Yang terkini yaitu Joko Hartoni Tirto, Direktur perusahaan manajemen investasi Maxima Integra Group.
Lima tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Link: https://katadata.co.id/berita/2020/02/14/kejagung-temukan-kerugian-negara-kasus-jiwasraya-bengkak-jadi-rp-17-t
***
Bagaimana reaksi Jokowi atas hasil audit BPK ini? Kaget lagi?
Ayo Dab @jokowi.. Ngoceh ibu kota lagi aja..— #𝖀ყσƙ🅱αƈƙ (@UyokBack) February 14, 2020
Kejaksaan Sebut Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Bertambah Jadi Rp 17 T https://t.co/HlmJweeJb5
Kaget aku pic.twitter.com/5ogEJQtm2q— Mohamad Khoiri (@MohamadKhoiri13) February 14, 2020