UU India dan Pembantaian Muslim


[PORTAL-ISLAM.ID]  Regulasi yang berlaku di negara tertentu adalah kewenangan penguasa setempat dengan pertimbangan lokal tertentu. Tentunya dengan pendekatan kesetaraan dan akomodatif terhadap seluruh komponen elemen yang ada.

Pro-kontra menjadi suatu keniscayaan dalam heterogenitas di suatu negeri. Menyuarakan ekspresi didepan umum terkait dukung mendukung hendaknya dikawal dengan objektivitas oleh pemangku kebijakan.

Ketika bentuk ekspresi berujung kebencian dan pembantaian massal yang menyasar kepada muslim, maka hal ini perlu disikapi dengan perspektif keyakinan iman. Nabi kita mengajarkan bahwa mu’min itu seperti tubuh. Satu anggota tubuh sakit maka yang lain ikut merasakan sakitnya.

Maka sekarang menjadi perhatian dan konsern kita selaku muslim yang mu’min. Apalagi Indonesia adalah negeri dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Penguasanya harus meletakkan ini menjadi fokus prioritas utama untuk disikapi.

Membiarkan dan menganggap kejadian ini sebagai sesuatu yang bukan urusan kita adalah kebijakan yang keliru. Justru menjadi kontra produktif dalam menjaga kondusifitas internal di Indonesia.

Pemerintah Indonesia harus melakukan sesuatu yang Radikal dalam merepresentasikan diri sebagai perwakilan kaum muslimin demi menjaga kenyamanan dalam keberimanan seorang muslim.

Penulis: Rahmad Gustin
Baca juga :