Tak Beri Kejelasan Mengenai Tenaga Honorer Nonkategori, Jokowi Didesak Tiru Kebijakan SBY

Body

[PORTAL-ISLAM.ID]  Sebanyak 47 orang honorer asal Riau yang tergabung dalam organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 tahun ke Atas (GTKHNK 35+) menyambangi Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Kamis 20 Februari 2020.

Rombongan yang dimpimpin Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Riau Eko Wibowo, menemui para wakil rakyat asal Bumi Lancang Kuning. Mereka diterima anggota DPR Dapil Riau, Achmad, Syamsurizal dan Anggota DPD Edwin Pratama Putra, di ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dalam forum itu, Eko menyampaikan kedatangan mereka untuk mengadukan nasib guru dan tenaga kependidikan nonkategori di Riau yang sampai sekarang tidak jelas statusnya dalam sistem kepegawaian.

"Niat kami tidak lain adalah memohon, mungkin melalui lembaga yang terhormat ini untuk menyampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo, agar mengeluarkan Keppres terkait penyelesaian masalah guru dan tenaga kependidikan honorer yang usianya 35 tahun ke atas, Pak. Diangkat menjadi PNS tanpa tes," ucap Eko.

Pria yang juga guru di SMKN 2 Pekanbaru ini bahkan berharap Presiden Jokowi bisa mencontoh kebijakan presiden terdahulu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang masa kepemimpinannya membuat kebijakan yang memihak para honorer.

"Kami berpikir, dahulu di zaman Presidennya Bapak SBY, bisa mengeluarkan Keppres untuk menyelesaikan masalah honorer. Alhamdulillah waktu itu namanya K1. Akhirnya diangkat tanpa tes," kata Eko.

Eko pun mengungkapkan kesedihan para guru dan tenaga kependidikan yang bukan berstatus honorer K2. Sebab, untuk menjadi PNS, mereka sudah tidak bisa karena terbentur batas usia 35 tahun.

"Saat ini kami merasa sangat sedih, ketika kami sebagai guru nonkategori, kami bukan K2 pak, tapi nonkategori. Kami ini antara ada dan tiada. Padahal kami ini mengabdi ada yang 20, kenapa? Karena kami terbentur usia," ujarnya.

Karenanya, Eko berharap melalui DPR, aspirasi mereka bisa didengar pemerintah. Termasuk untuk jangan dulu merekrut CPNS sebelum masalah honorer diselesaikan.

"Kami melalui lembaga dewan ini, meminta agar pemerintah tidak lagi merekrut CPNS umum, dan menyelesaikan pengangkatan kami guru dan tenaga kependidikan nonkategori yang usianya 35 tahun ke atas," kata Eko.

Sumber: JPNN
Baca juga :