Deklarasi Kongres Umat Islam Indonesia: Jangan Pertentangkan Kebangsaan dengan Keagamaan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pada poin pertama Deklarasi Bangka Belitung yang dihasilkan pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII, ditegaskan bahwa ajaran agama seharusnya diposisikan antara lain sebagai acuan dalam hukum.

Sehingga, Kongres Umat Islam menyampaikan seruan bagi seluruh elemen bangsa Indonesia, agar tidak membenturkan antara bangsa dan agama.

“Menyeru segenap warga bangsa, khususnya para pemimpin negara, untuk tidak mempertentangkan pola pikir kebangsaan dengan pola pikir keagamaan. Hal itu merupakan bentuk pengingkaran atas kesepakatan nasional (al-mitsaq al-wathani) yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusi negara. Umat Islam Indonesia meyakini, dasar negara tersebut sesuai dan sejalan dengan ajaran agama Islam. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai agama yang ada di Indonesia. Karena itu, dalam konteks berbangsa dan bernegara, ajaran agama harus diposisikan sebagai sumber hukum, sumber inspirasi, landasan berfikir, dan kaedah penuntun dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta kebijakan negara dan pemerintahan,” bunyi poin pertama deklarasi yang dibacakan oleh Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahuddin Al Aiyub di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Jumat 28 Februari 2020 malam tadi.

Pada poin ketiga, Kongres Umat Islam lewat Deklarasi Bangka Belitung, menyeru partai politik agar konsekuen dan konsisten mengedepankan tanggung jawab kebangsaan dalam menjalankan fungsinya.

Serta menyerukan para parpol agar menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) terhadap kebijakan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, menjalankan pendidikan dan kaderisasi politik yang berkelanjutan, dan ikut aktif membentuk budaya politik yang demokratis, modern, partisipastif, akuntabel dan menjunjung tinggi hak-hak rakyat.

Para parpol juga diserukan untuk tidak membangun oligarki politik serta bukan hanya berorientasi pada kekuasaan serta politik praktis.

Ada 9 poin deklarasi yang dirumuskan oleh Tim Perumus itu; Buya Gusrizal Gazhar sebagai Ketua, Amirsyah Tambunan sebagai Wakil Ketua, Dr Achmad Baidun selaku Sekretaris, Prof KH Abdurrahman Dahlan sebagai Anggota, Arofah Windiani (Anggota), Dr Tuti Mariani (Anggota), Ustadz Fadhlan Garamatan (Anggota), KH Ahmad Zaenuddin Abbas (Anggota), dan Aas Subarkah (Anggota).

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-7 diselenggarakan pada 26-29 Februari 2020 di Bangka Belitung. Acara yang digagas Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini dihadiri tidak kurang 800 peserta. Terdiri dari pengurus MUI Pusat hingga daerah, ormas-ormas Islam, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan pemangku kebijakan lainnya.

Sumber: Hidayatullah
Baca juga :