Sprindik KPK Bocor ke PDIP, KPK: Kami tak pernah berikan!


[PORTAL-ISLAM.ID] Di acara ILC tvOne edisi Selasa (14/1/2020) kemarin, politisi PDIP Masinton Pasaribu menunjukka Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) kasus yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Namun belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memberikan sprindik itu.

“Kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas, namun tidak pernah diberikan ke pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung terkait proses penyelidikan tersebut,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020) malam.

KPK pun mempertanyakan keaslian surat tersebut.

“Kita tidak mengetahui isi, kemudian apakah itu asli atau tidak yang ditunjukan Pak Masinton tersebut secara subtansinya tidak tahu tapi secara pasti kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan surat perintah penyelidikan selain kepada pihak berkepentingan,” tegas Ali.

Bahkan, saat disebut ada kebocoran Sprindik tersebut, Ali tetap mempertanyakan keaslian Sprindik yang ditunjukkan oleh Masinton tersebut.

“Ini bukan masalah bocor, kami mempertanyakan apa itu asli atau tidak secara subtansinya apa bener yang dipegang Pak Masinton produk KPK, kami tidak akan mengarah ke sana apa ini bocor apa tidak,” jelasnya.

Ali mengaku KPK tidak akan menelusuri terkait Sprindik yang ditunjukkan Masinton. Ali pun juga mempertanyakan kepentingan apa yang membuat Masinton memperlihatkan Sprindik yang bersifat rahasia ditunjukkan kepada publik.

“Saya kira karena kami meyakini kami tidak pernah memberikan kepada pihak manapun selain yang berkepentingan. Saya kira, tanyakan saja ke Masinton kepentingannya untuk apa, menunjukan surat itu ke publik,” terangnya.

Baca juga :